Kantor Dinas PMD Kabupaten TTS Digeledah Jaksa, Ada Apa Ya?

pengeledahan tersebut dilakukan guna mencari sejumlah dokumen terkait dengan pengelolaan dana desa di Desa Taebone

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Kajari TTS, Andarias D’Orney memimpin langsung pengeledahan di Dinas PMD Kabupaten TTS 

Kantor Dinas PMD Kabupaten TTS Digeledah Jaksa, Ada Apa Ya?

POS-KUPANG.COM | SOE -- Kejaksaan Negeri Soe, Jumat 26 Maret 2021 melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas PMD) Kabupaten TTS. Kajari TTS, Andarias D’Orney memimpin langsung pengeledahan tersebut.

Kajari Andarias mengatakan, pengeledahan tersebut dilakukan guna mencari sejumlah dokumen terkait dengan pengelolaan dana desa di Desa Taebone, Kecamatan Fatukopa tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 yang sempat diminta pihak Kejaksaan namun tak kunjung diberikan Dinas PMD. Oleh sebab itu untuk mempercepat proses penanganan kasus tersebut, pihaknya melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah dokumen pengelolaan dana desa Taebone.

"Kita sudah minta dokumennya, tapi ada sejumlah dokumen yang belum diserahkan sehingga kita putuskan untuk melakukan penggeledahan hari ini. Dokumen yang kita sita terkait dengan pengelolaan dana desa Taebone selama tiga tahun (2017, 2018 dan 2019)," ungkap Andarias.

Karena kasus itu telah dinaikan statusnya dari Penyelidikan ke penyidikan, saat ini jaksa sudah mengantongi sejumlah nama calon tersangka dalam kasus tersebut. Calon tersangka pada kasus itu, dikatakan Andarias berjumlah dua hingga tiga orang.  Dalam waktu dekat pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. 

"Tidak lama lagi kita akan melakukan penetapan dan penahanan terhadap sejumlah orang yang dipandang perlu dimintai pertanggung jawabannya terkait kasus dugaan korupsi dana desa Taebone," ujarnya. 
Ditambahkan Kasi Intel Kejari TTS.

Haryanto, sesuai dengan perhitungan kerugian negara (PKN) yang telah dikantongi penyidik Kejari TTS, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai 696 Juta. Kerugian negara muncul sebagai akibat dari program fiktif dan pekerjaan yang tidak selesai, namun anggarannya sudah habis terserap.

"Pekerjaan yang tidak tuntas di antaranya pekerjaan jaringan perpipaan air bersih, pembangunan rumah layak huni, embung, pembangunan jalan sertu sejauh 3 Km. Selain pekerjaan yang tidak tuntas, ada juga program fiktif seperti bantuan bibit babi, bantuan bibit sayur yang menyebabkan munculnya kerugian negaranya," tambah 

Pantauan POS-KUPANG.COM, dalam penggeledahan tersebut dihadari Kasi Pidsus Kejari TTS, MD. Santiawan dan juga sejumlah jaksa Kejari TTS lainnya. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 14:20 WITA dan berakhir sekitar  pukul 15:30 WITA. 

Baca juga: Kasi Intel Kejari TTS Benarkan Kasus Internet Desa Sedang Dilidik

Baca juga: Ditanya Kelanjutan Kasus 8 Embung Yang Diduga Bermasalah, Ini Jabatan Kasi Pidsus Kejari TTS

Baca juga: Jaksa Kejari TTS Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Landscape Kantor Bupati TTS

Baca juga: Kejari TTS Bersurat Ke Mahkamah Agung Terkait Putusan Kasasi Kasus Embung Mnelalete

Nampak penyidik Kejari TTS, membawa pulang sejumlah dokumen terkait pengelolaan dana desa Taebone tahun 2017, 2018 dan Tahun 2019. (Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved