Kalah di PTUN, Kades Noemuke Kabupaten TTS Ajukan Banding, Ini Pertimbangannya
Kita hormati putusan di tingkat PTUN tetapi kita masih diberikan ruang oleh hukum untuk melakukan upaya hukum
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Kalah Di PTUN, Kades Noemuke Kabupaten TTS Ajukan Banding, Ini Pertimbangannya
POS-KUPANG.COM | SOE - Usai dinyatakan kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dalam gugatan seleksi perangkat desa, Kepala Desa Noemuke, Kecamatan Amanuban Selatan, Semrys Oryanty Lette menyatakan banding atas putusan tersebut. Dirinya menilai, pada putusan di tingkat PTUN, Majelis hakim hanya melihat pada sisi administrasi saja tanpa melihat kewenangan yang diberikan kepada kepala desa oleh UU Desa dan Permendagri.
Dalam UU Desa dan Permendagri dikatakan Lette, kepala desa diberikan kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, kepala desa memiliki pertimbangan khusus yaitu, dengan melihat pengalaman Kerja, hubungan sosial dan ketokohan.
"Saya sudah baca salinan putusan majelis hakim PTUN. Permohonan penggugat dikabulkan Majelis hakim karena majelis hakim menilai saya salah dalam administrasi karena tidak mengindahkan rekomendasi camat dan perengkingan. Namun yang harus juga dilihat adalah kami (kepala desa) juga diberikan kewenangan oleh UU desa untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Itu kewenangan yang diberikan UU dan Kemendagri. Dan orang yang saya angkat ini namanya juga ada dalam daftar perengkingan," ungkap Lette didampingi sang suami Hendrik Babys, Minggu (28/2/2021).
Saat ini dikatakan Lette, pihaknya sementara menyusun memori banding. Dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengajukan memori banding tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN).
"Memori banding sementara kita susun dan dalam waktu dekat sudah selesai," ujarnya.
Dirinya menghimbau kepada semua pihak agar bisa menahan diri karena putus terkait masalah tersebut belum final. Semua pihak diminta untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang justru membuat kisruh suasana.
"Mari sama-sama kita menahan diri, ini belum final. Kita sama-sama menahan diri untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang bisa menimbulkan kekacauan. Kita hormati putusan di tingkat PTUN tetapi kita masih diberikan ruang oleh hukum untuk melakukan upaya hukum di tingkat banding," imbaunya.
Diberitakan sebelumnya, Gugatan Dikson Esau Baker dan Sandi Eki Beis terhadap surat keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa Noemuke Kecamatan Amanuban selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan yang diterbitkan kepala desa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dikabulkan Majelis hakim.
Hal ini menjadi jawaban manis terhadap perjuangan panjang keduanya dalam mencari keadilan terhadap proses seleksi perangkat desa.
Sesuai putusan majelis hakim pada web resmi pengadilan tata usaha negara provinsi nusa tenggara timur dikatakan Dikson, Majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, dan menyatakan membatalkan keputusan kepala desa Noemuke Nomor:9/KEP/DS.NOEMUKE/2020 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Noemuke kecamatan amanuban selatan kabupaten Timor tengah selatan tanggal 15 Agustus 2020 beserta lampirannya.
Selain itu, dalam putusannya, majelis hakim juga mewajibkan tergugat dalam hal ini Kepala Desa Noemuke untuk mencabut surat keputusan kepala desa Noemuke Nomor:9/KEP/DS.NOEMUKE/2020 tentang pengangkatan perangkat Desa Noemuke tertanggal 15 Agustus 2020 beserta lampirannya.
• Nyaris Tak Dikenali, Reino Barack Unggah Foto Rayakan Ultah Pernikahan, Wajah Syahrini Berubah Total
• Beginilah Porsi Makan yang Tepat Setiap Hari Versi Ahli Gizi
Tergugat diwajibkan untuk menerbitkan surat Keputusan baru untuk menetapkan para penggugat sebagai perangkat Desa Noemuke sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota)