Faba Dihapus dari Daftar B3, DLH Tetap Awasi Pemanfaatannya di PLTU Ropa Ende
Faba Dihapus dari Daftar B3, DLH Tetap Awasi Pemanfaatannya di PLTU Ropa Ende
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
Menurutnya, dalam Rakor tersebut, Pemda Ende berkomitmen untuk secepatnya pemanfaatan Faba untuk masyarakat bisa berjalan, antara lain batako dari Faba digunakan untuk bedah rumah masyarakat miskin dan pembangunan rumah ibadah.
"Program ini menjadi program jangka panjang Pemda Ende untuk mengentaskan kemiskinan, karena masih banyak rumah yang tidak layak huni di Ende," kata Lambok.
Sehubungan dengan itu, kata Lambok, Bupati Ende tegaskan OPD terkait harus bisa menjual bahwa menjadi program ini menjadi program unggulan Kabupaten Ende, sehingga bisa mendapatkan dukungan dari KLHK entah pelatihan atau peralatan.
Sementara itu, Bupati Ende Djafar Achmad menegaskan, Pemkab Ende berencana akan menggunakan batako dari Faba tesebut untuk membangun rumah layak huni mulai tahun 2022 melalui renja di SKPD terkait.
"Kita akan rencanakan mulai tahun depan untuk pembangunan rumah layak huni terutama untuk 171 desa tertinggal dan 11 desa sangat tertinggal " Ujar Bupati Djafar
Pembangunan rumah layak huni dijelaskan Bupati Djafar perlu intervensi karena fasilitas rumah sehat menjadi indikator kemiskinan di NTT. Kebijakan pembangunan rumah layak huni dengan menggunakan batako hasil Faba.
"Kalau kita hitung yah setahun kita bisa bangun 156 rumah layak huni. Dan batako hasil Faba dapat mengirit pembiayaan hingga 40 %. Nanti kita akan lakukan program bedah rumah sebagai contohnya yah kita coba 100 rumah dulu," ungkapnya.
Vinsen Sangu Minta Pemda Serius Jalankan Program Bedah dan Bangun Rumah
Anggota DPRD Kabupaten Ende, Vinsen Sangu, mendesak Pemerintah Kabupaten Ende agar serius menjalankan program bedah dan bangun rumah bagi masyarakat miskin, sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan.
"Ini harus dijalankan secara serius oleh Pemerintah sebagai eksekutif, DPRD sebagai sebagai reprentasi rakyat, untuk melaksanakan fungsi pengawasan, budgeting dan fungsi pembentukan peraturan daerah," kata Vinsen.
Vinsen mendesak Pemkab Ende, mesti punya kesiapan terkait pelaksanaan program tersebut terutama soal basis data. Vinsen tegaskan, data rumah tidak layak huni atau masyarakat miskin yang tidak punya rumah serta penyebarannya harus akurat agar program tersebut tepat sasaran dan merata.
"Jadi saya mendesak pemerintah melalui Dinas terkait perlu sediakan sistem data yang baik, rinci dan lengkap, berkualitas dan mudah dilihat oleh siapapun di era saat ini," tegas Vinsen," ungkapnya.
Vinsen juga mendorong pemerintah untuk menangkap momentum kebijakan pemerintah di tingkat provinsi maupun pusat, memberikan perhatian pada pengentasan kemiskinan, perlu menyiapkan dokumen kebijakan setingkat peraturan daerah terkait.
"Rancangan kebijakan tersebut bersama legislatif, dibahas, karena ini menjadi salah satu titik penting bagi pemerintah di tingkat atas untuk gelontorkan progran pengentasan kemiskinan, salah satunya membangun rumah tidak layak huni bagi masyarakat miskin," ungkapnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti)