Faba Dihapus dari Daftar B3, DLH Tetap Awasi Pemanfaatannya di PLTU Ropa Ende

Faba Dihapus dari Daftar B3, DLH Tetap Awasi Pemanfaatannya di PLTU Ropa Ende

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
PLN UPK Flores untuk POS-KUPANG.COM
Proses pembuatan batako di PLTU Ropa 

POS-KUPANG.COM | ENDE - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur ( NTT) menyatakan tetap melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan Faba di PLTU Ropa kendati limbah batu bara tersebut tersebut sudah sudah dihapus dari limbah B3 atau bahan berbahaya, beracun.

Piet Djata, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Ende, menerangkan, Faba dikeluarkan atau dihapus dari daftar limbah B3, termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurutnya, dengan dihapusnya Faba dari daftar limbah B3 maka pengelolaan atau pemanfaatan Faba tidak perlu melalui izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), namun, Dinas Lingkungan hidup wajib melaksanakan pengawasan terkait pengelolaan dan pemanfaatan Faba.

"Faba menjadi limbah non B3, tetapi terdaftar. Terdaftar maksudnya, pengelolaan atau pemanfaatan mesti tetapi diawasi oleh Dinas Lingkungan Hidup," kata Piet saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Senin (30/3/2021).

Baca juga: PLN Salurkan Batako dari FABA PLTU Ropa Bantu Masyarakat Ende

Baca juga: PLTU Ropa Ende Produksi 40 Ribu Batako dari Faba Bisa Untuk Bedah Rumah Masyarakat Miskin

Dia mengatakan, penyusunan PP 22 Tahun tentu melewati kajian yang dalam dan proses yang panjang.

Senada dengan Piet, Lambok Siregar, Manager UPK Flores menjelaskan, dengan adanya PP 22 ini ada kelonggaran bagi PLTU untuk pemanfaatan Faba, tidak lagi harus menunggu ijin dari KLHK.

"Tapi terdaftar, artinya pemanfaatannya harus dikendalikan oleh pihak PLN sebagai penghasil dan Dinas Lingkungan Hidup sebagai pengawas," kata Lambok.

Sebelumnya, diberitakan POS-KUPANG.COM, Pemerintah Daerah Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Manajemen Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Flores berkomitmen memanfaatkan Faba (flyash dan bottomash) atau limbah batu bara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ropa, untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Lambok Siregar Sebut PLTU Ropa Ende Tidak Diwajibkan Memiliki Amdal, Ini Alasannya

Baca juga: Soal Limbah PLTU Ropa Bupati Ende Bersurat ke Kementerian, Limbah Pertanian Ganti Batu Bara

Limbah batu bara tersebut oleh pihak PLN diolah menjadi material bangunan, yakni batako, di PLTU Ropa. Batako tersebut akan digunakan untuk membangun rumah layak huni, bedah rumah tidak layak huni bagi masyarakat miskin serta pembagunan rumah - rumah ibadah.

Tahun 2021 ini, akan dibangun rumah percontohan. Program ini direncanakan berjalan efektif mulai 2022. Pemkab Ende diharapkan memiliki basis data yang akurat terkait sebaran rumah tidak layak huni, masyarakat miskin yang belum punya rumah, sehingga program ini tepat sasaran dan merata.

Sabina Dhelo, janda miskin lima anak, mengaku baru mengetahui informasi program ini dari POS-KUPANG.COM dan ia sangat senang. Sabina tidak punya rumah. Sudah 30 tahun lebih Sabina tinggal di rumah milik salah satu sanak keluarga mereka, di RT 08, RW 03, Kelurahan Potulando, Kota Ende.

Kondisi rumah yang mereka tempati itu sangat memerihatinkan. Rumah dari bambu tersebut sangat sempit dan pendek, kandang ternak berhimpimpitan dengan rumah, sementara kamar wcnya darurat.

Harapan Sabina memiliki rumah sendiri, pupus, sejak Feliks Sumbi, suaminya, meninggal dunia, 2008 silam. Feliks meninggal dunia akibat gagal ginjal. "Dia (Feliks) meninggal 18 Maret 2008, di rumah ini," kata Sabina saat diwawancarai, POS-KUPANG.COM, Minggu (28/3/2021).

Feliks dan Sabina, pindah dari Tomberabu, kampung halaman mereka ke Kota Ende pada tahun 90an. Mereka mencari nafkah di Kota Ende dengan jualan rempah-rempah.

Mereka dikaruniai lima orang anak. Saat ini yang masih tinggal bersama Sabina, Marsiana Sofi, anak bungsu, sementara kakaknya-kakaknya Marsiana, semuanya di perantauan.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved