Faba Dihapus dari Daftar B3, DLH Tetap Awasi Pemanfaatannya di PLTU Ropa Ende
Faba Dihapus dari Daftar B3, DLH Tetap Awasi Pemanfaatannya di PLTU Ropa Ende
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
Lambok menerangkan, PLTU Ropa dibangun sejak 2012 dengan kapasitas 2 x 7 MW. Unit pertama operasi pada tahun 2015 dan unit kedua ada tahun 2019.
Pasokan batubara diperoleh dari pulau Kalimantan. Limbah batu bara sebelumnya dibawa ke Jawa Timur oleh perusahaan pengangkut Faba dan kemudian dimanfaatkan untuk pabrik semen dan konstruksi.
Kebutuhan batubara rata - rata 230 ton per hari, per bulan rata rata 8000 ton. Faba yang dihasilkan PLTU Ropa sebanyak 10 ton per hari.
"Inovasi pemanfaatan FABA menjadi batako sudah umum dilakukan, namun di Provinsi NTT baru ada di Ende. Inovasi ini mulai digulirkan sejak bulan maret 2020 dengan melakukan uji coba dan pengujian bekerjasama dengan ITS," ungkapnya.
Menurutnya, proses pembuatan batako dengan Faba dilakukan dengan pencampuran semen, pasir dan Faba. Pembuatan batako lebih dominan dikerjakan oleh mesin sehingga membutuhkan banyak tenaga manusia.
"Pengisian, pencampurannya atau mixing, pakai mesin. Kita punya dua set mesin, satu mesin butuh tiga orang. Petugas tinggal memindahkan atau menyusun batako yang sudah jadi," ungkapnya.
Pemanfaatan Faba akan menghemat penggunaan semen hingga 60% dibandingkan dengan batako konvensional.
Menurutnya, kekuatan batako dengan campuran Faba lebih tinggi 20% dibandingkan batako konvensional. Dengan mesin pengolah yang dimiliki PLTU Ropa, kapasitas produksi per hari mencapai 3000 buah per hari.
"Tenaga kerja yang digunakan saat ini 6 orang dengan jadwal pekerjaan hanya 1 shift. 1 ton Faba dapat menghasilkan 200 buah batako. Untuk kebutuhan FABA per hari sebanyak 15 ton," ungkapnya.
Lambok menguraikan, keunggulan batako dari Faba adalah biaya produksinya yang jauh lebih hemat, kekuatannya yang lebih tinggi dan lebih hemat penggunaan semen sebanyak 40% dalam aplikasi nya untuk pembangunan rumah.
Selain untuk batako, lanjutnya, Faba PLTU Ropa juga sudah diuji coba untuk pembuat paving block, kanstine pembatas jalan. Inovasi Faba selanjutnya akan digunakan untuk pembangunan jalan raya sebagai road base, dan ready mix untuk prasarana lain nya seperti saluran drainase dan jalan rabat beton.
Dia katakan, dengan diterbitkannya PP No 22 tahun 2021 oleh pemerintah yang sudah menyatakan Faba adalah limbah non B3 dan mengamanatkan pemanfaatan nya untuk pembangunan masyarakat menjadi momentum bagi Ende sebagai daerah yang terdepan dalam pemanfaatan Faba untuk kesejahteraan masyarakat daerah.
Dia katakan, PLN UPK Flores dan Pemerintah Kabupaten Ende sudah berkomitmen untuk memanfaatkan Faba PLTU Ropa bagi kesejahteraan masyarakat Ende yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama.
Lanjutnya, beberapa waktu lalu dirinya mengikuti rapat koordinasi yang diinisiasi oleh Bupati Ende Djafar Achmad, terkait pemanfaatan Faba. "Rakor ini menindaklanjuti dinamika terkait pengelolaan Faba," kata Lambok.
Lambok menjelaskan, dengan adanya PP 22 ini ada kelonggaran bagi PLTU untuk pemanfaatan Faba, tidak lagi harus menunggu ijin dari KLHK. "Tapi terdaftar, artinya pemanfaatannya harus dikendalikan oleh pihak PLN sebagai penghasil dan Dinas Lingkungan Hidup sebagai pengawas," ungkapnya.