Habib Rizieq Shihab Ungkit Ahok Penista, Gugat Kasus Raffi Ahmad hingga Sean Gelael, Singgung Jokowi
Membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Habib Rizieq Shihab juga menyebut nama Raffi Ahmad dan Sean Gelael, hingga Presiden J
Rizieq Shihab Sebut Ahok Penista, Gugat Kasus Raffi Ahmad hingga Sean Gelael, Singgung Jokowi
POS-KUPANG.COM - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyinggung nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Sidang lanjutan kasus kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Jumat (26/3/2021).
Membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Habib Rizieq Shihab juga menyebut nama Raffi Ahmad dan Sean Gelael, hingga Presiden Jokowi.
Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau keberatan terdakwa Rizieq Shihab atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Seperti tertuang dalam eksepsi sebanyak 21 halaman, pihak Rizieq merasa dakwaan JPU adalah tuduhan keji.
Baca juga: Polisi Temukan Sajam di Dalam Mobil Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Pemiliknya Langsung Ditangkap, Siapa?
Baca juga: Dikawal Ekstra Ketat, Rizieq Shihab Tersenyum Saat Menoleh ke Arah Simpatisan di PN Jakarta Timur
"Sebagai pendahuluan, saya terlebih dahulu menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dakwaan JPU yang penuh dengan fitnah dan tuduhan keji terhadap saya dan para sahabat saya dari panitia Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan," kata Rizieq pada eksepsinya sebagaimana dikutip dari diterima Kompas.com.
Rizieq merasa bahwa pihak kepolisian dan kejaksaan begitu sigap mengusut kasusnya.
Ia bersikeras bahwa pihaknya dan panitia Maulid Nabi telah mengaku salah menyebabkan kerumunan massa sehingga tidak sengaja melanggar protokol kesehatan.
Rizieq juga menekankan, karena bersalah, pihaknya telah membayar denda sebesar Rp 50 juta.
"Saya bersama panitia Maulid mengaku salah dan memohon maaf secara terbuka kepada segenap masyarakat, serta membayar denda sebesar Rp 50.000.000,-, sekaligus membatalkan semua rencana kunjungan silaturrahim ke daerah di seluruh Indonesia yang berpotensi terjadi kerumunan sampai pademi berakhir," lanjutnya.
Tak hanya itu, Rizieq mempertanyakan sejumlah kasus pelanggaran prokes yang tidak diselesaikan.
Karena, menurutnya, pelanggar adalah orang-orang dekat Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ada lima kasus yang Rizieq singgung dalam eksepsinya.
Baca juga: Fakta-Fakta Sidang Rizieq Shihab Hari Ini: Situasi Memanas, Pria Bawa Sajam Ditangkap Polisi
Baca juga: Simpatisan Rizieq Shihab Terlibat Saling Dorong dengan Polisi, Sejumlah Oknum Diamankan
Salah satunya adalah dugaan pelanggaran prokes selebriti Raffi Ahmad dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di pesta keluarga pembalap Sean Gelael di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2021).
"Sahabat Jokowi yaitu Ahok si narapidana penista Al-Quran bersama artis Raffi Ahmad gelar kerumunan usai menghadiri pesta mewah ulang tahun pengusaha dan pembalap Sean Gelael pada tanggal 13 Januari 2021," singgung Rizieq.
"Kerumunan Ahok cs ini penyelidikannya dihentikan oleh kepolisian, dan kejaksaan pun tidak peduli. Kenapa? Apa karena mereka teman Presiden sehingga tidak boleh diproses hukum?" tambahnya.
Rizieq pun merasa dirinya dikriminalisasi, bahwa kasus di Petamburan adalah bentuk diskriminasi hukum.
Dalam perkara kerumunan di Petamburan ini, Rizieq didakwa telah menghasut masyarakat untuk menghadiri acara di Petamburan serta melanggar protokol kesehatan.
Rizieq pun didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 216 KUHP atau Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) UU Ormas.
Baca juga: Sidang Kasus Rizieq Shihab Dilanjutkan, Meski Secara Virtual, Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan
Baca juga: HEBOH, Saat Rizieq Shihab Sedang Disidangkan Beredar Video Penangkapan Jaksa, Kejagung Pun Meradang
* Mahfud MD: Alibi Rizieq Salah Jika Bilang Kerumunan Kesalahan Menko Polhukam
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan alibi terdakwa Rizieq Shihab salah dalam eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021).
Mahfud MD menjelaskan alibi Rizieq Shihab salah jika mengatakan penjemputan dan kerumunan adalah kesalahan dari Menko Polhukam.
"Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput. Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana. Maka dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu." tulis Mahfud di akun Twitternya (27/3/2021).
Mahfud MD pun menjelaskan bahwa diskresi yang diberikan pemerintah adalah penjemputan Rizieq dari Arab Saudi di Bandara Soekarno Hatta.
Jadi alibinya salah jk bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adl kesalahan Menko Polhukam krn memberi izin pulang dan menjemput. Penjemputan dan pengantaran itu adl diskresi dlm hkm administrasi bkn hkm pidana. Maka dakwaan pidananya adl kerumunan yg dimobilisasi stlh itu.
Baca juga: Di Media Sosial VIRAL, Kejagung Telusuri Pembuat Video Oknum Jaksa Terima Suap Perkara Rizieq Shihab
Baca juga: Ustadz Yusuf Mansur Disindir Hanya Diam Saat Habib Rizieq Shihab Didzalimi Singgung Siapa Yang Hebat
"Ini rilis Menko Polhukam 9/10/20. Diskresi Pemerintah: 1. HRS boleh pulang dan boleh dijemput; 2. Patuhi protokol kesehatan; 3. Dikawal dan diantar oleh Polisi sampai ke kediaman. Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi tapi pelanggaran hukum," tulis Mahfud MD di Twitternya (27/3/2021).
Selain itu, Mahfud MD menjelaskan kerumunan yang terjadi pada malam hari dan hari berikutnya setelah penjemputan bukan lagi diskresi.
"Dari video tersebut jelas, waktu itu pulangnya HRS memang diizinkan dan dikawal secara resmi sebagai diskresi pemerintah via Polhukam sampai ke Petamburan. Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok2nya lagi, dan di tempat2 lain tentu sudah bukan diskresi Pemerintah," tulis Mahfud.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Rizieq Shihab: Kerumunan Ahok dan Raffi Ahmad Tak Diusut karena Teman Presiden? dan Mahfud MD: Alibi Rizieq Salah Jika Bilang Kerumunan Kesalahan Menko Polhukam