Kasi Intel Kejari TTS Benarkan Kasus Internet Desa Sedang Dilidik
statusnya masih Lidik kami belum bisa bicara terlalu banyak. Nanti jika statusnya sudah naik baru kita sampaikan kepada teman-teman
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Kasi Intel Kejari TTS Benarkan Kasus Internet Desa Sedang Dilidik
POS-KUPANG.COM | SOE -- Kasi Intel Kejari TTS Haryanto membenarkan jika saat ini pihaknya sedang melidik kasus internet desa. Namun, ia masih enggan berbicara lebih jauh terkait penanganan kasus tersebut karena masih berstatus Lidik
"Iya, kita masih lidik. Karena statusnya masih Lidik kami belum bisa bicara terlalu banyak. Nanti jika statusnya sudah naik baru kita sampaikan kepada teman-teman media," ungkapnya singkat kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (25/3/2021).
Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten TTS, Nikson Nomleni mengatakan, ada 77 Desa di Kabupaten TTS yang mengambil program internet desa di tahun 2020. Dari jumlah tersebut, 21 desa di antaranya sudah melakukan pembayaran. Sedangkan sisanya belum melakukan pembayaran. Dirinya tidak merinci lebih jauh alasan kenapa 56 desa lainnya belum melakukan pembayaran.
Terkait kondisi internet desa yang berfungsi dan tidak berfungsi, Nikson mengaku, pihaknya belum memiliki data tersebut. Pihaknya baru akan mendata jumlah internet desa yang berfungsi dan tidak berfungsi.
"Data jumlah internet desa yang berfungsi dan tidak berfungsi kita belum ada. Nanti kita data baru kita sampaikan kepada rekan media," ujarnya.
Ketika ditanyakan terkait penandatanganan SPK program internet desa yang mendahului masuknya program tersebut dalam dokumen RPJMDES maupun APBDES, Nikson mengaku tidak tahu. Pasalnya dokumen SPK disiapkan pihak Telkom bukan pihaknya.
"Kegiatan sosialisasi itu Tatapem yang koordinator kami hanya menghadiri. Soal SPK juga kami tidak tahu. Itu Telkom yang siapkan. Tidak ada koordinasi dengan kami soal SPK itu," ujarnya.
Dirinya menegaskan, Dinas PMD hanya melihat kesesuaian pagu dana desa dengan item program kegiatan yang termuat dalam APBDES. Sedangkan dari segi pemanfaatan program itu ranahnya ada di pemerintah desa.
"Tugas kami hanya melihat dari segi kesesuaian pagunya. Kalau sudah soal bermanfaat atau tidak program itu ada di ranah desa," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Fakta menarik kembali terungkap dari kasus internet desa. Dimana penandatanganan surat perintah kerja (SPK) kegiatan internet desa dilakukan sebelum item kegiatan tersebut masuk dalam dokumen APBDes.
Baca juga: Komisi 1 DPRD TTS Sebut Program Internet Desa Sebagai Penumpang Gelap dan Liar
Baca juga: Terungkap Tanda Tangan SPK Sebelum Program Internet Desa Masuk Dokumen APBDes
Baca juga: Sikapi Kasus Internet Desa, Komisi 1 Panggil PMD, Inspektorat dan Tatapem
Kakak, ini kami sosialisasi hari ini, tanda tangan MoU hari ini, langsung tanda tangan SPK hari ini juga di aula mutis, kantor Bupati TTS ini. Waktu kami tanda tangan itu, kegiatan internet desa itu belum masuk dalam dokumen APBDes kakak. Itu salah sebenarnya kakak," ujar salah seorang kepala desa di kabupaten TTS.(Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota)