Terungkap Tanda Tangan SPK Sebelum Program Internet Desa Masuk Dokumen APBDes

Fakta menarik kembali terungkap dari kasus internet desa. Dimana penandatanganan surat perintah kerja (SPK) kegiatan inte

Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Antena parabola program internet desa 

Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota

POS-KUPANG. COM | SOE - Fakta menarik kembali terungkap dari kasus internet desa.

Di mana penandatanganan surat perintah kerja (SPK) kegiatan internet desa dilakukan sebelum item kegiatan tersebut masuk dalam dokumen APBDes. 

" Kakak, ini kami sosialisasi hari ini, tanda tangan MoU hari ini, langsung tanda tangan SPK hari ini juga di aula mutis, kantor Bupati TTS ini. Waktu kami tanda tangan itu, kegiatan internet desa itu belum masuk dalam dokumen APBDes kakak. Itu salah sebenarnya kakak," ujar salah seorang kepala desa di kabupaten TTS.

Selain itu lanjutnya, SPK kegiatan tersebut seharusnya dibuat oleh Pemerintah Desa, bukan pihak Telkom. Tapi karena sudah disodori dokumen SPK dirinya pun tak menolak untuk menandatanganinya. 

Baca juga: Terkait Program Internet Desa Yang Masuk Ranah Hukum, Bupati Tahun: Kita Hormati Proses Hukum

Baca juga: Kasi Intel Kejari TTS Benarkan Kasus Internet Desa Sedang Dilidik

" Itu SPK itu seharusnya kami yang buat. Tidak bisa mereka (Sebuah Perusahaan BUMN) yang buat," ujarnya.

Dirinya mengisahkan, pada pertengahan Desember pemerintah desa mendapat surat dari pemerintah Kabupaten terkait kegiatan sosialisasi internet desa.

Saat itu, dirinya datang terlambat. Ia tiba saat kegiatan sudah masuk santap siang bersama.

Usai santap siang, langsung dilanjutkan dengan penandatanganan MOU dan SPK.

" Saya pikir ini bantuan pemerintah. Karena kami butuh juga internet makanya saya mau tanda tangan. Ternyata semua pakai bayar, 36 juta lebih," kisahnya.

Ditanya apakah pihaknya menikmati internet desa saat ini, pria yang sudah masuk dua periode menjadi kepala desa ini mengaku tidak. Internet hanya dinikmati selama kurang lebih 1 bulan.

Pasalnya di desanya tidak ada listrik. Alat internet desa sempat berfungsi dengan bantuan aki. Tapi setelah itu tidak berfungsi lagi.

Baca juga: Komisi 1 DPRD TTS Sebut Program Internet Desa Sebagai Penumpang Gelap dan Liar

Baca juga: Sikapi Kasus Internet Desa, Komisi 1 Panggil PMD, Inspektorat dan Tatapem

" Kami punya desa listrik belum masuk. Kami kasih hidup itu alat pakai aki. Namun jadi hanya 1 bulan saja. Itu juga sinyalnya tidak bagus," ujarnya.

Ditanya apakah pihaknya sudah membayar internet desa, ia mengaku belum.

Pasalnya hingga saat ini program tersebut tidak masuk dalam dokumen APBDes. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved