Gegera Pernyataan Ini Mahfud MD Dikecam PKS, Dianggap Sebagai Pembuat Kegaduhan di Era Jokowi, Apa?

Gegera Pernyataan Ini Mahfud MD Dikecam PKS, Dianggap Sebagai Pembuat Kegaduhan di Era Jokowi, Apa?

Editor: maria anitoda
TribunSumsel.com
Gegera Pernyataan Ini Mahfud MD Dikecam PKS, Dianggap Sebagai Pembuat Kegaduhan di Era Jokowi, Apa? 

Obrolan Mahfud MD dan Hotman Paris ternyata turut menyentuh persoalan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tak disangka, ternyata salah seorang korban kasus UU ITE juga hadir disana dan curhat kepada Mahfud-Hotman.

Korban itu adalah perempuan bernama Vivi Nathalia. Dia menyebut telah menjadi terpidana kasus UU ITE dan menceritakan kisahnya.

Hotman lantas berusaha menyimpulkan kasusnya. Bahwa Vivi memiliki piutang yang tak kunjung dibayarkan.

Vivi kemudian curhat melalui media sosial Facebook, namun justru dipidana karena aksinya itu.

"Intinya kau punya piutang, kau nagih utang, kau curhat di Facebook, nah orang itu berutang ke kamu, tiba-tiba orang itu mengajukan kamu (melanggar) UU ITE, malah kau dipidana berapa tahun? Jadi (dari) pemburu (utang) menjadi diburu (kasus UU ITE)?" ujar Hotman, di lokasi, Sabtu (20/3/2021).

Baca juga: Samsung Hadirkan Galaxy A52 Dengan Sederat Fitur Terbaik, Harga Rp 4 Jutaan, Spesifikasi Lengkapnya

Baca juga: Razia Tim Gabungan di Cafe Red Bull, Begini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Sikka 

Baca juga: TRIBUN WIKI : Bukit Teleng Bagaikan Surga Kecil di Ujung Timur Batas Manggarai Timur 

Vivi menjelaskan bahwa curhat dirinya di media sosial ternyata berujung pada jeratan pidana akibat pencemaran nama baik.

Dia pun harus menjadi terpidana dua tahun hukuman percobaan.

"Pada saat itu ada yang berutang dengan saya sebesar Rp 450 juta, ketika saya curhat di Facebook, saya diadukan pencemaran nama baik dan akhirnya saya sekarang menjadi terpidana dua tahun hukuman percobaan," ungkap Vivi.

Sebagai korban, Vivi merasa UU ITE justru dimanfaatkan segelintir orang untuk mendapatkan keuntungan. Salah satunya dengan meminta uang damai dari orang yang dilaporkan.

"Saya lihat UU ITE ini jadi ajang saling melapor kemudian menjadi ajang para makelar kasus dan oknum meminta uang damai, ujung-ujungnya apakah mau dilanjutkan?" tegasnya.

Dia lantas menanyakan kepada Mahfud MD apakah Pasal 27 ayat 3 dari UU ITE ke depan akan dihapuskan. Sebab dirinya merasa telah menjadi korban.

"Apakah dimungkinkan Pasal 27 ayat 3 ini benar-benar dihapuskan? Karena pencemaran nama baik ini benar-benar jadi ajang saling melapor dan dimanfaatkan oleh banyak oknum," pungkas Vivi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul https://nasional.kompas.com/read/2021/03/21/08195131/pks-kritik-pernyataan-mahfud-soal-langgar-konstitusi-demi-selamatkan-rakyat?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved