Gegera Pernyataan Ini Mahfud MD Dikecam PKS, Dianggap Sebagai Pembuat Kegaduhan di Era Jokowi, Apa?
Gegera Pernyataan Ini Mahfud MD Dikecam PKS, Dianggap Sebagai Pembuat Kegaduhan di Era Jokowi, Apa?
POS-KUPANG.COM - Gegera Pernyataan Ini Mahfud MD Dikecam PKS, Dianggap Sebagai Pembuat Kegaduhan di Era Jokowi, Apa?
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritik pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang buat gaduh.
Sebelumnya Mahfud MD mengatakan, pemerintah bisa melanggar konstitusi negara dengan alasan untuk menyelamatkan rakyat.
Baca juga: Samsung Hadirkan Galaxy A52 Dengan Sederat Fitur Terbaik, Harga Rp 4 Jutaan, Spesifikasi Lengkapnya
Baca juga: Razia Tim Gabungan di Cafe Red Bull, Begini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Sikka
Baca juga: Bocoran Ikatan Cinta 21 Maret 2021, Mama Sarah Kerjasama Elsa, Andien Terpojok, Al Sadar Sesuatu
Pernyataan itu merujuk pada teori yang termaktub dalam buku Pergeseran Kekuasaan Eksekutif karya Ismail Suny.
Kontan pernyataan Menko Polhukam itu jadi sorotan dan mendapat banyak kritikan.
Ketua Departemen Politik DPP PKS, Nabil Ahmad Fauzi mengatakan, pernyataan yang bersifat teori dan akademis perlu ditempatkan secara proporsional oleh setiap pejabat negara.
"Karena hal ini berpotensi berkembang liar dan disalahpahami oleh publik. Sehingga akhirnya justru menimbulkan kegaduhan yang malah menutupi maksud asal pernyataannya," ujar Nabil, seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (21/3/2021).
Nabil berpendapat, pernyatan Mahfud MD tersebut akan mendorong orang untuk menjadi "Robin Hood". Pelanggaran hukum dapat dianggap sah dengan alasan menolong.
Baca juga: SBY Tengah Diuji, Curhat Dilukai Sahabatnya Kebenaran dan Keadilan Datangnya Sering Lambat
Padahal, dalam ranah yang lebih luas, Indonesia saat ini tengah berjuang untuk secara konsisten menegakkan konstitusi.
Atas dasar itu, pemerintahan yang menjalankan negara juga wajib menjadi pemerintahan konstitusional yang diikat oleh konstitusi.
Menurut Nabil, semestinya pejabat negara mendorong seluruh elemen anak bangsa semakin sadar, paham, dan taat akan konstitusi.
"Bukan justru memberikan statement yang kontraproduktif dan gaduh," katanya.
Nabil menambahkan, Pasal 12 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur tentang darurat nasional sejatinya tidak mensyaratkan tindakan pemerintah yang melanggar konstitusi.
Sebab, ketentuan mengenai kedaruratan sudah tersedia. "Artinya situasi darurat keselamatan rakyat tetap konstitusional jika sesuai dengan ketentuan tersebut," imbuhnya.