Rizieq Shihab
Insiden Drama Walkout Sidang Rizieq, PERADI Bilang Advokat Harus Beretika, Mengapa?
Insiden Drama Walkout Sidang Rizieq, PERADI Bilang Begini, Advokat Harus Beretika, Mengapa?
Ia menyerahkan seluruh insiden walkout tersebut kepada jaksa.
Hal ini dikarenakan insiden walkout masuk ke dalam ranah teknis persidangan.
"Oh itu biar diurus oleh jaksa saja, terlalu teknis lah kalau saya bicara itu. Kan ada hukum acaranya," ungkap Mahfud, dikutip Tribunnews dari Kompas TV.
Baca juga: Banjir Sampah dan Longsor Hiasi Wajah Kota Ende, Megy Blusukan, Perlu Gerakan Masif
Baca juga: Terbongkar, Alasan Timor Leste Menolak Anak Muda yang Tidak Bisa Bahasa Portugis, Mengapa?
Baca juga: Aksi Puji Memuji Jusuf Kalla ke Anies Baswedan Bikin Heboh, Ucapan Anies Isyaratkan Sesuatu, Apa?
Sidang pelanggaran kasus kerumunan di tengah pandemi Covid-19 atas terdakwa Rizieq Shihab pun diputuskan.
Majelis hakim pun akhirnya memutuskan, sidang pelanggaran kasus kerumunan di tengah pandemi Covid-19 atas terdakwa Rizieq Shihab akan digelar kembali besok Jumat (19/3/2021).
Diketahui, sidang akan tetap dilakukan secara daring sama seperti sidang perdana kemarin.
Untuk itu, diharapkan insiden walkout dan kericuhan saat sidang tidak akan terjadi kembali.
Baca juga: Akibat Pandemi Covid-19, Jumlah Kunjungan Wisatawan di Kabupaten Mabar Turun
Baca juga: KPK Sebut Penangkapan Nurdin Abdullah Melalui Proses Panjang, Lili: Saya Tak Kenal Pak Gubernur
Baca juga: Akibat Pandemi Covid-19, Jumlah Kunjungan Wisatawan di Kabupaten Mabar Turun
Kronologi Insiden Walkout
Dilansir Kompas.com, ketegangan saat persidangan sudah mulai terasa ketika tim kuasa hukum Rizieq Shihab menolak sidang digelar secara virtual.
Hal tersebut dikarenakan Rizieq tidak dihadirkan secara langsung di persidangan.
Rizieq menghadiri persidangan perkara kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim melalui tayangan live streaming dari ruangan di Bareskrim Polri.
Karena emosi, tim penasehat hukum Rizieq pun berteriak dan menunjuk-nunjuk para JPU serta majelis hakim, karena permintaan mereka tidak dikabulkan.
Namun, majelis hakim yang dipimpin oleh Khadwanto menolak permintaan terdakwa.
Baca juga: Malam Ini Fera Tampil di Liga Dangdut Masyarakat NTT Mari Dukung!
Baca juga: Tanggul di Pahunga Lodu Sumba Timur Jebol
Baca juga: Wakil Ketua KPK Tepis Penangkapan Nurdin Abdullah Pesanan Politik, Lili: Prosesnya Panjang
Baca juga: Bikin Syok, Begini Penampakan Ibu Kandung Prabowo Subianto, Fotonya Ini Bikin Merinding, Cek Yuk
Majelis hakim dengan tegas akan tetap melakukan persidangan secara online.
"Berdasarkan hasil musyawarah hari ini, sidang akan dilanjutkan secara online," ucap Pimpinan Majelis Hakim, Khadwanto.
