Kades dan Bendahara di Kabupaten Sikka Salahgunakan Dana Desa
mempertanggungjawabkan dana pembangunan lapangan futsal dan posyandu sehingga harus mengembalikan uang desa Rp 94 juta.
Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso
Kades dan Bendahara Desa di Kabupaten Sikka Salahgunakan DD
POS-KUPANG.COM|MAUMERE--Sesuai hasil pemeriksaan Kantor Inspektorat Kabupaten Sikka, Kades Umauta di Kecamatan Bola dan Bendahara Desa Kopong di Kecamatan Kewapante diduga menyalahgunakan dana desa (DD).
Kades Umauta diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan dana pembangunan lapangan futsal dan posyandu sehingga harus mengembalikan uang desa Rp 94 juta.
Sementara itu, Bendahara Desa Kopong diduga menggunakan DD untuk kepentingan pribadi sehingga harus mengembalikan uang desa sebesar Rp 201 juta. Sang bendahara pun mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan uang Rp 10 juta dan tinggal Rp 191 juta.
Demikian temuan Inspektorat Kabupaten Sikka yang disampaikan Kepala Inspektorat Sikka, Goleng Germanus kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (18/3/2021) pagi.
Ia menjelaskan, Kades Umauta sudah mengakui perbuatannya tapi belum membuat surat keterangan mengembalikan uang hasil temuan pemeriksaan.
Untuk Bendahara Desa Kopong, paparnya, yang bersangkutan sudah membuat surat keterangan dan pernyataan mengembalikan hasil temuan.
Akan tetapi baik Kades Umauta dan Bendahara Desa Kopong hingga kini belum mengembalikan hasil temuan kepada kas desa sehingga pihaknya akan meminta bantuan Jaksa Kejari Sikka.
“Kami ingin uang negara diselamatkan. Ketentuanya jelas jika ada temuan batas pengembaliannya 60 hari usai dibuatkan berita acara hasil pemeriksaan. Namun sudah lewat waktu 60 hari keduanya belum mengembalikan hasil temuan sehingga kami lakukan koordinasi dengan jaksa sehingga temuannya bisa dikembalikan ke desa,” papar Goleng.
Ia menjelaskan, penyimpangan DD di Umauta bermula dari adanya pengerjaan fisik lapangan futsal dan pembangunan posyandu pada tahun 2016 dan 2017. Akibat tidak ada penyelesaian maka ada temuan sesuai hasil pemeriksaan. Sampai sekarang pun kades belum mengembalikan hasil temuan.
Sedangkan bendahara Desa Kopong, ujarnya, ia mengaku ada dua tahun anggaran DD tahun 2018-2019 digunakan untuk kepentingan pribadi. Maka itu, ada temuan Rp 201 juta dan baru dikembalikan Rp 10 juta sisa Rp 191 juta.
Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Bandar Udara Toraja dan Pantar Alor
“Sikap kami jelas kembalikan uang yang disalahgunakan dalam rangka menyelamatkan DD,” tegas Goleng.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kepala-inspektorat-kabupaten-sikka-goleng-germanus.jpg)