Ada 5 Fakta Mengejutkan Soal Perceraian Aa Gym & Teh Ninih, Nomor 5 Bikin Syok Tak Terduga, Apa?

Ada 5 Fakta Mengejutkan Soal Perceraian Aa Gym & Teh Ninih, Nomor 5 Bikin Syok Tak Terduga, Apa?

Editor: maria anitoda
Kolase foto Tribunnews
Ada 5 Fakta Mengejutkan Soal Perceraian Aa Gym & Teh Ninih, Nomor 5 Bikin Syok Tak Terduga, Apa? 

POS-KUPANG.COM -  Ada 5 Fakta Mengejutkan Soal Perceraian Aa Gym & Teh Ninih, Nomor 5 Bikin Syok Tak Terduga, Apa?

Inilah lima fakta terkait perceraian dai kondang, Aa Gym dengan sang istri, Teh Ninih. 

Dai kondang KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym resmi menggugat cerai sang istri, Ninih Muthmainnah atau Teh Ninih.

Baca juga: Borok Jhoni Allen cs Dibongkar Andi Arief, Sebut Kubu KLB Kudeta Gagal dan Akan Gunakan Cara Gaib

Baca juga: Kades dan Bendahara di Kabupaten Sikka Salahgunakan Dana Desa

Baca juga: Pendukung Paslon SN-KT Diminta Jangan Euforia Berlebihan

Baca juga: Promo KFC Berlaku Hanya Hari Kamis Ini 18 Maret 2021, Promo TBT 10 Potong Ayam Goreng Rp 90.000

Bahkan sidang perdana gugatan cerai Aa Gym telah berlangsung di Pengadilan Agama Kota Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Jika gugatan perceraian Aa Gym dikabulkan oleh majelis hakim, maka ini adalah kedua kali sang dai bercerai dengan Teh Ninih.

Sebelumnya, Aa Gym dan Teh Ninih pernah bercerai pada 2011 lalu.

Namun tak lama kemudian, keduanya memutuskan rujuk dan menikah lagi pada 2012.

Berikut sejumlah fakta terkait perceraian Aa Gym dengan Teh Ninih sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Agenda Sidang

Kuasa hukum Aa Gym, Yoki M Sulaeman mengatakan, pada Rabu hari ini telah digelar sidang perdana perceraian Aa Gym dengan Teh Ninih.

Namun karena Aa Gym tidak hadir, maka sidng akan digelar pada minggu depan.

"Hari ini dijadwalkan sidang, tadi sudah sidang, tapi karena belum lengkap para pihaknya jadi diundur."

"Aa Gym juga belum bisa hadir. Mungkin minggu depan sidang lagi," ucap Yoki M Sulaeman, dikutip dari Tribun Jabar.

Sidang hari ini, kata Yoki, mengagendakan pemeriksaan para pihak kemudian memasuki pokok perkara gugatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved