Rizieq Shihab Marah Saat Sidang Secara Virtual: Pak Hakim, Saya Punya Hak Ikut Sidang di Pengadilan

Rizieq Shihab, terdakwa kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, marah-marah saat sidang atas kasus yang dilakukannya, Selasa (16/3/2021).

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Sidang perdana pokok perkara Rizieq Shihab berlangsung ricuh di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (16/3/2021). 

"Kalo menyangkut alasan covid, kita ada prokes yang bisa kita ikuti. Penasehat hukum serta JPU yang saya lihat dikorbankan. Bahwa mereka bisa dihadirkan dan boleh hadir di ruang sidang. Kenapa saya seorang rizieq tidak boleh hadir di ruang sidang," ucapnya.

Lantas dirinya membandingkan dengan sidang yang belum lama terjadi atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte yang bisa dihadirkan dalam persidangan.

Dengan begitu dia menuding kalau keputusan majelis hakim tidak mendatangkan dirinya adalah tindak diskriminasi.

"Seperti irjen napoleon bonaparte beberapa waktu yang lalu bisa dihadirkan di ruang sidang. Kenapa saya tidak? Saya lihat Ini tindak diskriminasi yang tidak boleh dibiarkan," tegas Rizie.

Dirinya juga menyatakan, sidang yang dijalankan secara virtual berpotensi mengalami banyak kendala.

Terlebih kata Rizieq, sidang yang tengah dijalaninya ini menjadi sorotan nasional bahkan internasional.

"Online ini banyak kendalanya yaitu Gambar dan suara tersendat, bahkan kadang2 suara putus," ungkap Rizieq.

Oleh karenanya, Rizieq meminta dan memohon kepada majelis hakim, kuasa hukum serta jaksa, untuk menciptakan suatu sidang yang bermutu dan berkualitas.

Yakni katanya, dengan mendatangkan seluruh peserta sidang, baik dirinya sebagai terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU), kuasa hukum, hingga majelis hakim secara langsung.

"Karena ini disaksikan oleh dunia internasional. Maka ini alasan saya minta untuk dihadirkan di ruang sidang. Sehingga saya bisa lebih bebas mendengarkan segala dakwaan, saya lebih bebas mendengar saksi-saksi," tukas HRS.

Diketahui, eks Pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab mengikuti rangkaian sidang pokok perkara secara virtual, lantaran tengah mendekam di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Dirinya, menjadi terdakwa sejumlah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Di antaranya yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pelanggaran prokes di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, serta hasil tes swab Covid-19 Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Beberkan Alasan Dirinya Layak Disidang Secara Langsung, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/17/rizieq-shihab-beberkan-alasan-dirinya-layak-disidang-secara-langsung?page=all

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Sebut Rizieq Shihab Lari dari Ruang Sidang, Hakim Beri Peringatan, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/16/jaksa-sebut-rizieq-shihab-lari-dari-ruang-sidang-hakim-beri-peringatan?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved