Rizieq Shihab Marah Saat Sidang Secara Virtual: Pak Hakim, Saya Punya Hak Ikut Sidang di Pengadilan

Rizieq Shihab, terdakwa kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, marah-marah saat sidang atas kasus yang dilakukannya, Selasa (16/3/2021).

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Sidang perdana pokok perkara Rizieq Shihab berlangsung ricuh di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (16/3/2021). 

Salah satu terdakwa yakni pemimpin Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjalani tiga kali persidangan hari ini dalam tiga perkara berbeda.

Sementara terdakwa lainnya yakni Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Mereka disidang terpisah dari Rizieq dalam perkara kasus kerumunan di Petamburan.

Sementara Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas juga disidang terpisah dalam perkara kasus dugaan menghalani petugas Covid-19 saat Rizieq dirawat di RS Ummi.

Rizieq Shihab Beberkan Alasan Mengapa Tak Mau Ikut Sidang Virtual

Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) alias Habib Rizieq meminta majelis hakim untuk menghadirkan dirinya dalam proses persidangan ke depan.

Hal itu dia ungkapkan, saat Hakim Ketua PN Jakarta Timur Khadwanto menanyakan kesediaan dirinya dalam menjalani sidang perdana pokok perkara, Selasa (16/3/2021) siang tadi.

Rizieq lantas menjawab pertanyaan majelis hakim, bahwa dirinya ingin hadir secara langsung.

"Saya ingin hadir langsung di ruang sidang. Bukan di ruang mabes polri. Tapi di ruang pn jaktim," jawab Rizieq.

Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim menanyakan alasan dari Rizieq untuk menghadirkan dirinya ke dalam persidangan.

Eks pentolan FPI itu akhirnya membeberkan alasan yang menyatakan dirinya layak untuk mengikuti jalannya sidang secara langsung.

Alasannya kata Rizieq, kehadiran dirinya dalam ruang sidang merupakan hak yang harus dia dapatkan

"Merupakan Hak saya sebagai terdakwa untuk hadir di ruang sidang," ungkap HRS.

Berikutnya, dia menyatakan jika kehadiran dirinya tidak diperbolehkan karena alasan Covid-19, maka kenapa hanya dirinya yang menjalani sidang secara virtual.

Sedangkan kata dia, di dalam persidangan pihak pengadilan pasti menerapkan protokol kesehatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved