Sidang Habib Rizieq Shihab

Heboh, Habib Rizieq Bikin Hakim Murka, Walk Out Saat Sidang: Jaksa Harus Tanggung Jawab!

Heboh, Habib Rizieq Bikin Hakim Murka, Walk Out Saat Sidang: Jaksa Harus Tanggung Jawab!

Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO
Sejumlah kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab berteriak ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) siang. 

Heboh, Habib Rizieq Bikin Hakim Murka, Walk Out Saat Sidang: Jaksa Harus Tanggung Jawab!

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Heboh, Habib Rizieq bikin Hakim murka. Mantan Pemimpin FPI itu walk out saat sidang, Selasa (16/3/2021) sore

Kesal, Hakim minta Jaksa harus tanggung jawab!

Aksi Habib Rizieq itu dipicu kekesalannya terhadap hakim dan jaksa yang tak mengabulkan permintaannya untuk hadir di ruang sidang.

Rizieq menolak ikut sidang dan memutuskan walk out dari persidangan yang dilangsungkan secara online itu.

Kericuhan sempat mewarnai sidang perdana dengan terdakwa mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) sore.

Baca juga: Kuasa Hukum dan Simpatisan Ngamuk Umpat JPU, Sidang Perdana Rizieq Shihab Ricuh, Ini Penyebabnya

Baca juga: Rizieq Shihab Marah Saat Sidang Secara Virtual: Pak Hakim, Saya Punya Hak Ikut Sidang di Pengadilan

Awal Kericuhan

Ketegangan sudah mulai terasa ketika tim kuasa hukum Rizieq Shihab menolak sidang digelar secara virtual.

Mereka menolak karena klien mereka, Rizieq Shihab, tidak dihadirkan secara langsung dalam persidangan.

Persidangan ini disiarkan melalui tayangan live streaming dari ruangan Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Rizieq, Munarman beralasan, sidang online hanya bisa digelar bila terdakwa setuju.

"Syaratnya bisa dilakukan sidang online adalah persetujuan dari terdakwa, terdakwa sudah menyampaikan tidak setuju. Kalau ini dilanggar, kita melawan prinsip negara hukum," kata Munarman.

Para tim kuasa hukum Rizieq bahkan berteriak-teriak dan menunjuk-nunjuk para JPU dan majelis hakim karena menolak menggelar sidang secara online.

Namun, majelis hakim yang dipimpin oleh Khadwanto menolak permintaan terdakwa.

Persidangan tetap dilanjutkan secara online.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved