Masih Ingat Kematian Adi Nona, Simak Perkembangan Kasus Penyiraman Air Keras
Kemarin ada yang dari pasal 353 ada, penganiayaan berat, yang, pasal 338 terkait pembunuhan, maupun yang secara terencana
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
Selanjutnya, TN menyusun rencana untuk menciderai korban. Dia mengatakan, TN menjanjikan imbalan kepada HK yang melakukan penyiraman air keras kepada Adi Nona.
Imbalan dimaksud berupa uang tujuh juta rupiah. Bayaran kepada KIN oleh TN baru empat juta rupiah.
"Terkait apakah mereka ada hubungan pelayanan seks sesama jenis antara TN dan korban, hasil pemeriksaan terhadap TN, pengakuannya seperti itu," ungkap AKBP Lorensius.
Baca juga: Manfaatkan Daun Sirih dan Jeruk Nipis, Mahasiswa KKN UCB Hasilkan Handsanitizer
Baca juga: Nixon : Petugas Rutan Soe Juga Akan Jalani Swab
Dia menambahkan, ada 34 adegan dalam rekonstruksi kasus penyiraman air keras tersebut. Mulai dari Pelabuhan Ende, lokasi penyiraman, di rumah para tersangka dan sampai para tersangka memusnahkan barang bukti. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti)