Masih Ingat Kematian Adi Nona, Simak Perkembangan Kasus Penyiraman Air Keras

Kemarin ada yang dari pasal 353 ada, penganiayaan berat, yang, pasal 338 terkait pembunuhan, maupun yang secara terencana

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
Keluarga Adi Nona tiba di Polres Ende, Sabtu (13/6/2020). 

Selanjutnya, TN menyusun rencana untuk menciderai korban. Dia mengatakan, TN menjanjikan imbalan kepada HK yang melakukan penyiraman air keras kepada Adi Nona.

Imbalan dimaksud berupa uang tujuh juta rupiah. Bayaran kepada KIN oleh TN baru empat juta rupiah.

"Terkait apakah mereka ada hubungan pelayanan seks sesama jenis antara TN dan korban, hasil pemeriksaan terhadap TN, pengakuannya seperti itu," ungkap AKBP Lorensius.

Baca juga: Manfaatkan Daun Sirih dan Jeruk Nipis, Mahasiswa KKN UCB Hasilkan Handsanitizer

Baca juga: Nixon : Petugas Rutan Soe Juga Akan Jalani Swab 

Dia menambahkan, ada 34 adegan dalam rekonstruksi kasus penyiraman air keras tersebut. Mulai dari Pelabuhan Ende, lokasi penyiraman, di rumah para tersangka dan sampai para tersangka memusnahkan barang bukti. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved