Masih Ingat Kematian Adi Nona, Simak Perkembangan Kasus Penyiraman Air Keras
Kemarin ada yang dari pasal 353 ada, penganiayaan berat, yang, pasal 338 terkait pembunuhan, maupun yang secara terencana
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
Masih Ingat Kematian Adi Nona, Simak Perkembangan Kasus Penyiraman Air Keras
POS-KUPANG.COM | ENDE -- Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menewaskan Adi Nona (39), akan digelar pekan depan. Agendanya, pembacaan tuntutan oleh tim jaksa.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Ende, Ema Dian Prihantono, mengatakan, semua saksi dan terdakwa kasus tersebut telah diperiksa.
"Saksi, terdakwa sudah kita periksa semua. Lumayan lama, karena semua saksi kita periksa, ada lima saksi termasuk terdakwa juga kita periksa sebagai saksi" kata Ema saat diwawancarai POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Selasa (16/3/2021).
Tiga orang terdakwa tersebut antara lain, TN alias Neo (36), HK alias King (28) dan ZP (40).
Menurutnya, mereka didakwa dengan pasal penganiayaan berat sebabkan orang lain meninggal dunia, juga pasal pembunuhan berencana.
"Kemarin ada yang dari pasal 353 ada, penganiayaan berat, yang, pasal 338 terkait pembunuhan, maupun yang secara terencana," kata Ema.
Kronologi Kasus Penyiraman Air Keras
Pada 16 Mei 2020 lalu warga Kabupaten Ende dihebohkan dengan kematian seorang wanita bernama Adi Nona (39).
Adi Nona tewas setelah disiram mengunakan air keras oleh orang tak dikenal. Kasus itu langsung ditangani Polres Ende.
Adi Nona yang berprofesi sebagai pedagang meninggal dunia setelah disiram dengan air keras oleh orang tak dikenal di depan Toko Mama, Jl. Aembonga 3, Kelurahan Mobawangi pada pada 16 Mei 2020.
Adi Nona meninggal dunia di RSUD Ende hari itu juga, setelah sempat mendapat penanganan medis.
Kronologinya, sekitar pukul 05.00 Wita korban berangkat ke pasar Mbongawani menggunakan sepeda motor Spin warna merah hitam dengan No. Pol EB 6189 EA, hendak untuk berjualan.
Setibanya di depan toko Mama jln. Aembonga 3, Kel. Mbongawani, korban disiram air keras oleh orang yang tak dikenal yang mengenai bagian muka dan badan korban.
Setelah disiram korban sempat berteriak meminta tolong lalu masyarakat datang menolong dan membawa korban ke RSUD Ende dengan menggunakan kendaraan roda empat angkutan umum.