Masih Ingat Kematian Adi Nona, Simak Perkembangan Kasus Penyiraman Air Keras

Kemarin ada yang dari pasal 353 ada, penganiayaan berat, yang, pasal 338 terkait pembunuhan, maupun yang secara terencana

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
Keluarga Adi Nona tiba di Polres Ende, Sabtu (13/6/2020). 

Sebulan kemudian pihak keluarga Adi Nona mendatangi Polres Ende dan diterima oleh Kasatreskrim AKP Lorensius. Keluarga ingin kasus tersebut cepat diungkap.

Kasus ini perlahan terungkap, Polres Ende tetapkan tiga orang tersangka, antara lain, TN alias Neo (36), HK alias King (28) dan ZP (40). Rekonstruksinya digelar, Kamis (21/8/2020).

Kasatreskrim Polres Ende, kala itu, AKP Lorensius, kasus penyiraman air keras yang menewaskan Adi Nona merupakan kasus pertama di Kabupaten Ende.

Menurutnya butuh kurang lebih tiga bulan mengungkap kasus tersebut. "Benar bahwa kasus ini pertama di Ende," ungkapnya.

Dia katakan, kendala yang dihadapi yakni minimnya saksi. Dia menyebut dari 36 saksi semuanya saksi petunjuk, bukan saksi fakta.

AKP Lorensius  mengatakan Air keras dibeli oleh tersangka ZP di Surabaya sekitar bulan September atau Oktober 2019. ZP berangkat ke Surabaya menggunakan Kapal Roro.

Sekembalinya dari Surabaya, ZP menyerahkan air keras tersebut kepada tersangka TN lalu TN mengantar air keras tersebut ke tersangka HK yang bertindak sebagai eksekutor.

Dia jelaskan, tersangka TN yang berprofesi sebagai pedagang toge di Pasar Mbongawani Ende tersebut, sudah berkenalan dan dekat dengan korban sejak tahun 2017.

"Mereka dekat sekali korban sering diberi uang oleh tersangka TN. Hasil pemeriksaan kami kurang lebih empat puluh lima juta rupiah korban menggunakan uang tersangka TN," ungkapnya.

Selain itu tersangka TN juga memberikan sertifikat tanah kepada korban, saat korban meminjam uang di BRI. Sertifikat tanah tersebut sebagai jaminan.

Pada awal 2019, korban berkenalan dan dekat dengan seorang pria berinisial W. Tersangka TN pun mulai tidak suka hubungan kedekatan antara korban dengan W.

Menurut keterangan tersangka TN, kata AKP Lorensius, hubungan TN dengan korban sudah layaknya seperti hubungan suami istri.

"Memang mereka sama-sama perempuan tapi hubungan mereka sudah seperti suami istri. Itu menurut TN, " ungkapnya.

Dia jelaskan, tersangka TN sakit hati dan tidak menerima hubungan antara korban dan W.

Di sisi lain, lanjutnya, korban juga pernah menjelek-jelekkan TN. "Nah ini juga yang membuat TN sakit hati. Tersulut dendamlah intinya," kata AKP Lorensius.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved