Breaking News

Setuju Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Arief Poyuono Ingin SBY dan Jokowi Bisa Bertarung di Pilpres

Tak sedikit masyarakat Indonesia menginginkan masa jabatan presiden  ditingkatkan dari dua periode menjadi 3 periode

Editor: Alfred Dama
photo collage/wartakotalive.com/tribunnews.com/kompas.com
Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Setuju Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Arief Poyuono Ingin SBY dan Jokowi Bisa Bertarung di Pilpres

POS KUPANG.COM -- Tak sedikit masyarakat Indonesia menginginkan masa jabatan presiden  ditingkatkan dari dua periode menjadi 3 periode

Masa jabatan ditambah satu periode ini pun kini menjadi wacana kencang di panggung politik nasional

Pembicaraan soal wacana masa jabatan presiden menjadi tiga periode terus mengemuka setelah politikus senior Amien Rais menyampaikan kecurigaannya tentang hal tersebut.

Para tokoh partai pun turut memberikan respon menyikapi wacana itu,

Politisi Partai Gerindra, Arief Poyuono merupakan pihak yang setuju jika masa jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode,

Ia bahkan mengusulkan tentang aturan masa menjabat seorang presiden di Indonesia.

Baca juga: Ahok Bagikan Kaar Duka, Anton Medan Meninggal Dunia, Hembuskan Napas Terakhir di Cibinong

Baca juga: Usia 50 Tahun, Sophia Latjuba Sudah Masih Cantik Bak ABG Bikin Mantan Ariel NOAH Minder, Ini Tipsnya

Baca juga: Bukan Krisdayanti yang Ibu Kandung, Aurel Rengek Minta Ashanty Temani di Atas Pelaminan Kelak

Baca juga: Kasus Pembekuan Darah Usai Divaksin Covid-19, Indonesia Tunda Distribusi Vaksin AstraZeneca

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Arief Poyuono
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Arief Poyuono ((Istimewa))

Ia meminta agar peraturan tentang aturan menjabat seorang presiden bisa dirubah.

Seperti diketahui, konstitusi membatasi presiden dan wakil presiden hanya menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih sebanyak 2 kali.

Pembatasan itu tercantum dalam Pasal 7 UUD 1945.

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga mengatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Aturan ini tertuang pada pasal 169 huruf n tentang syarat individu mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Yang mana aturan tersebut mengatakan calon Presiden dan Wakil Presiden belum pernah menjabat di posisi itu selama dua kali masa jabatan untuk jabatan yang sama.

"Siapa yang setuju kalau masa jabatan presiden terpilih bisa dipilih lagi sampai tiga periode?" tulis Arief di akun Twitternya, Minggu (14/3/2021).

"Dan Jokowi, SBY bisa nyalon di pilpres 2024. Periode 2 SBY menang hampir 70 % loh Jokowi cuma 55% pasti seru banget nih 2024," tandasnya

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved