Berita NTT Terkini

Polres Kupang Bongkar Sindikat Perampokan dengan Kekerasan

Polres Kupang dibawa pimpinan Kapolres membongkar sindikat perampokan disertai ancaman kekerasan

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
Dok. Humas Polres Kupang
Kapolres Kupang,AKBP Aldinan RJH Manurung,S.H, S.IK.,M.Si saat memberikan keterangan Pers di Mapolres Kupang, Senin (8/3/2021) 

POS-KUPANG.COM | KUPANG---Jajaran Polres Kupang dibawa pimpinan Kapolres, AKBP Aldinan RJH Manurung,S.H, S.IK.,M.Si membongkar sindikat perampokan disertai ancaman kekerasan.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, berhasil diamankan tersangka berjumlah 6 orang terdiri dari 1 orang wanita dan 5 orang pria.

Kapolres Kupang, Aldinan Manurung menyampaikan hal ini dalam jumpa pers di Mapolres Kupang, Senin (8/3). Turut mendampingi, Kasat Reskrim AKP Nofi Posu, S.H,SIK, KBO Reskrim, IPTU Niriyati Ballu, S.H,MH, Kanit Buser AIPTU Ardi Tade dan Paur Humas AIPDA Lalu R Hidayat.

Lurah Belo Tegaskan Proses Pemilihan Telah Sesuai Mekanisme

Kapolres Aldinan menjelaskan, kasus perampokan terjadi pada Rabu (24/2) sekitar pkl 02.30 Wita di rumah korban IG di Olio, RT 011/ RW 005, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan telah diamankan tersangka berjumlah 6 orang terdiri dari 1 orang wanita dan 5 orang pria.

Kerusakan Saluran Irigasi Wae Cincer BPBD Manggarai Belum Terima Laporan dari Desa Bangka Ara

Menurut Kapolres Kupang, anggota sindikat memiliki tugas masing - masing, ada yang bertugas mencongkel pintu atau jendela, mengancam korban menggunakan senjata tajam, ada yang berperan sebagai penjaga, ada pula sebagai penerima hasil kejahatan serta penyandang dana aksi kejahatan.

"Ancaman hukuman selama 9 tahun penjara karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 365 jo Pasal 363 KUHP," katanya.

Barang Bukti (BB) yang diamankan dari tangan sindikat ini antara lain sembilan buah handphone berbagai merk, dua buah obeng, 2 buah pisau, 2 batang besi, sebilah parang dan sisa uang hasil perampokan.

Kapolres Kupang menghimbau seluruh masyarakat agar menjaga diri, menjaga keamanan lingkungan dan selalu waspada.

Polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat selalu siap menerima laporan baik hal yang mencurigakan atau membahayakan masyarakat.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved