Timor Tengah Selatan Terkini

Kadis Sosial Kabupaten TTS Pastikan Akan BAP TKSK Yang Terlibat dan Dukung Proses Hukum 

Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nikson DE Nomleni, memastikan akan memberikan sanksi kepada TKSK.

POS-KUPANG.COM/MARIA VIANEY GOKOK
SANKSI - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nikson D. E. Nomleni, memastikan akan memberikan sanksi kepada tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), Riko Bees, atas tindakan yang dilakukannya dan mendukung jika para korban menempu jauh hukum. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok


POS-KUPANG.COM, SOE - Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nikson DE Nomleni, memastikan akan memberikan sanksi kepada tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), Riko Bees, atas tindakan yang dilakukannya dan mendukung jika para korban menempu jauh hukum. 

Hal ini disampaikan di Kantor Dinas Sosial Kabupaten TTS pada Jumat (26/9/2025). Ia mengatakan bahwa telah memanggil dan mendapatkan klarifikasi secara jelas dari Riko Bees

"Tindakan ini sangat salah, karena kenapa harus isi jerigen, pasir, jagung, tempat ludah, supaya itu dianggap beras dan penerima manfaat dinyatakan sudah diterima bantuan. intinya perbuatan mereka itu salah, " ungkap Nikson. 

Kepala Dinas Sosial mengatakan siap melakukan BAP kepada TKSK yang secara sadar melakukan hal tersebut. 

"Saya siap BAP, karena berdasarkan ketentuan regulasi ini tidak boleh. Baik kalau setelah foto begitu, masyarakat kemudian dapat beras, ini beras juga hilang, " ujar Kadis Sosial. 

Ia menjelaskan bahwa TKSK dalam hal ini sebagai pengawas bantuan pangan, yang mana merupakan Program Nasional Badan Ketahanan Pangan dan Bulog. TKSK bertugas dari bantuan beras diturunkan hingga distribusi selesai. 

"Jadi mereka sebagai pendamping harus berada di lokasi dari beras diturunkan hingga beras selesai didistribusikan. Nah itu tugas mereka," jelasnya. 

Nikson juga menjelaskan kronologi yang ia ketahui dari TKSK. Menurut penjelasannya mengapa hal tersebut dilakukan di rumah Sekretaris Desa karena ketidakadaan sinyal di kantor desa. 

"Terkait kenapa harus foto di Rumah Sekretaris Desa Salbait,  karena Kantor Desa Salbait tidak ada sinyal, maka datang dirumahnya sekretaris desa, didampingi Kaur Desa. Karena harus segera upload. Nah ini kita perlu penjelasan juga dari bulog terkait aplikasi bampang ini. Apakah memang 1x24 jam harus laporan atau seperti apa, " tegasnya. 

Ia mengatakan bahwa menurut pengakuan Riko, ia berani foto masyarakat karena beras ada di Kantor Desa Salbait. Kemudian dijadwalkan akan dibagikan kepada penerima manfaat pada keesokan harinya. Namun ketika waktu yang ditentukan, beras sudah tidak ada di kantor desa. 

"Ada 12 kk yang berstatus pengganti. Sehingga jumlah beras 24 karung. ketika dicek oleh salah satu Kabid di Dinas Sosial, penerima ini belum mendapatkan beras hingga hari ini. Ini sudah masuk masalah Tipikor. Jadi masyarakat silakan tempu jalur hukum," ungkapnya. 

Nikson juga meluruskan bahwa Riko Bees merupakan TKSK di Kecamatan Mollo Selatan, bukan di Kecamatan Mollo barat seperti pada pemberitaan sebelumnya. 

Adapun pada proses konfirmasi ke Dinas Sosial ini, dihadirkan Riko Bees untuk turut memberikan pernyataan. Riko menjelaskan tanggal kegiatan penyaluran bantuan pangan tersebut. 

Berdasarkan pengakuannya, bantuan pangan disalurkan dia kali yaitu (16/8/2025) dan (3/9/2025). Pada (6/9/2025) ia dan Yuni bersama Kaur Desa, Sekretaris Desa, dan Kepala Dusun, bersama sepakat untuk memfoto penerima manfaat di rumah sekretaris Desa. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved