Berita NTT Terkini

Lurah Belo Tegaskan Proses Pemilihan Telah Sesuai Mekanisme

Lurah Belo, Kecamatan Maulafa Kota Kupang Robynson E. Lona, mengkalim, proses pemilihan RT sesuai juknis

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM//Irfan Hoi
Suasana dialog warga RT 07 RW 03 dengan lurah Belo, Robynson E. Lona. Bertempat di kantor lurah Belo, kecamata Maulafa, kota Kupang. 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Lurah Belo, Kecamatan Maulafa Kota Kupang Robynson E. Lona, mengkalim, proses pemilihan RT yang digelar di wilayahnya berdasarkan peraturan daerah dan petunjuk teknis ( juknis) yang telah di sosialisasi kepada panitia sebelum dilangsungkan pemilihan.

Robyn Menjelaskan, terkait pelaksnaan sesuai peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 yang mengatur tentang lembaga permasyarakatan.

"Pemilihan itu ada rahapan-tahapan yang kami buat. Ada rapat persiapan, pembentukan panitia dan membuat juknis dan bimtek" kata Robyn kepada POS-KUPANG.COM, Senin (8/3/2021).

Kerusakan Saluran Irigasi Wae Cincer BPBD Manggarai Belum Terima Laporan dari Desa Bangka Ara

Ia juga menuding, warga yang hari ini melakukan protes ke kantor lurah, merupakan unsur panitia yang pada saat proses bimtek tidak merasa keberatan dan tidak mempertanyakan hal apapun, sehingga kehadiran warga pada saat ini dengan ketidaktahuan.

Robyn menerangkan, dalam proses pemilihan terdapat 10 kriteria agar seseorang dapat di calonkan menjadi RT. Kasus pada RT 07, kata Robyn, justru panitia telah menyalahi ketentuan yakni memasukan nama calon yang berijasah dibawah tingkat SLTA, padahal dalam ketentuan para calon wajib memiliki ijazah paling rendah SLTA atau sederajat.

BPBD Manggarai Beri Bantuan Tanggap Darurat Untuk Korban Rumah Terbakar Api di Reo

"Kenapa di RT 07 itu panitia memasukan yang berijazah SMP ke dalam proses itu. Harusnya batal demi hukum. Padahal ada calon lain yang berijazah SMA dan sarjana" tandasnya.

Ia menyebutkan, calon yang tidak sesuai aturan wajib di eliminasi oleh panitia yang ada, terlepas dari usulan masyarakat. Dalam eliminasi juga panitia agar berkonsultasi dengan pihak kelurahan.

Usai pemilihan, panitia yang melaporkan hasil melalui RW setempat ke pihak kelurahan dan ditemukan adanya kesalahan dalam proses pemilihan, sehingga Robyn memutuskan agar melakukan dialog bersama antara ketua RW 03, panitia dan juga RT terpilih untuk menemukan solusi atas persoalan tersebut, namun ketiganya tak hadir.

Selanjutnya, di hari ketiga pasca pertemuan yang gagal, ketua RW Goris Takene datang menemui dirinya untuk menyampaikan agar proses tetap di lanjutkan meningat waktu pemilihan telah selesai.

"Pada saat RW datang, saya sarankan agar tetap dilanjutkan proses tersebut karena estimasi waktu selesai, sehingga boleh di akomodir suara terbanyak kedua. Saran saya ini juga disambut oleh ketua RW, bahwa warga di RT 07 juga telah sependapat dengan lurah. Makanya kita terbitkan surat keputusan" urainya.

Dirinya menilai masalah ini timbul akibat dari informasi yang disampaikan oleh ketua RW sehingga masyarakat menilai dirinya sedang mengintervensi proses pemilihan.

Ia berencana akan melakukan konsultasi ke tingkat kecamatan hingga ke tingkatan kota dengan mengajak perwakilan masyarakat agar dapat menemukan jalan terbaik atas persoalan ini.

Sebelumnya, sejumlah warga melakukan aksi protes ke kantor lurah Belo akibat penerapan ketua RT terpilih yang di duga masyarakat telah ada permainan oleh lurah setempat.

Warga beralasan, ketika proses pemilihan dan yang menjadi ketua RT terpilih merupakan pemilik suara terbanyak sehingga yang berhak ditetapkan ketua RT yang bersangkutan, bukan seperti yang ditetapkan lurah Belo, menetapkan ketua RT terpilih pada pemilik suara terbanyak kedua. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved