Kasus Djoko Tjandra

Kecewa Djoko Tjandra Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara, ICW Sebut Jaksa Pinggirkan Kejahatan Ini

Kecewa Djoko Tjandra Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara, ICW Sebut Jaksa Pinggirkan Kejahatan Ini

Editor: Adiana Ahmad
Warta Kota.com
Kecewa Djoko Tjandra hanya dituntut 4 tahun penjara, ICW sebut Jaksa pinggirkan kejahtan ini 

Penerbitan fatwa MA itu bertujuan supaya Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 yang menghukumnya 2 tahun penjara.

Selain itu, terungkap pula bahwa terjadi penyerahan uang kepada dua jenderal polisi guna pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Uang itu diberikan kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 200 ribu dolar AS dan 370 ribu dolar AS, serta eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo sebesar 100 ribu dolar AS.

Jaksa juga menyebut Djoko Tjandra terbukti terlibat pemufakatan jahat bersama Pinangki dan Andi Irfan Jaya dalam pengurusan fatwa MA. Mereka menjanjikan uang 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.

"Berdasarkan fakta persidangan bahwa  terdakwa merupakan pelaku utama tindak pidana korupsi sebagai pemberi suap," tegas jaksa.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tuntut 4 Tahun Bui, Jaksa Pinggirkan Kejahatan Djoko Tjandra Suap Perwira Tinggi Polri, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/05/tuntut-4-tahun-bui-jaksa-pinggirkan-kejahatan-djoko-tjandra-suap-perwira-tinggi-polri?page=all.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved