Walhi Minta Pemprov NTT Turun Tangan Atasi Konflik Nelayan di Teluk Lewoleba
kesepakatan tersebut melahirkan konflik yang baru dan konflik horizontal yang sudah berlangsung lama ini akan semakin melebar.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lembata Mahmud Rempe mengakui selama ini masih ada kapal jenis Purse Seine yang melakukan aktivitas tangkap di wilayah Teluk Lewoleba.
Padahal sesuai aturan dan kesepakatan, kapal jenis Purse Seine tidak bisa melakukan aktivitas di kawasan Teluk Lewoleba.
Terhadap hal ini, pihaknya sudah melapor ke Kantor Cabang Dinas Perikanan Provinsi NTT yang ada di Larantuka, Flores Timur untuk ditindak lebih lanjut.
Mahmud memaparkan pada tanggal 11 Desember tahun 2018 sudah dilakukan kesepakatan antara nelayan tradisional dan nelayan kapal Purse Seine yang juga difasilitasi oleh Dinas Perikanan Provinsi NTT.
Salah satu poin kesepakatan itu berisi pembagian kawasan tangkap kapal Purse Seine yakni dari arah Pulau Siput Awololong, sampai ke Nereng dan ke wilayah Batutara. Jadi, mereka tidak bisa melakukan aktivitas tangkap di kawasan Teluk Lewoleba selain kapal nelayan tradisional.
Kendati demikian, kata Mahmud, jika merujuk pada aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan, maka seharusnya kapal Purse Seine tidak bisa melakukan aktivitas tangkap di semua wilayah tersebut karena sangat merugikan nelayan tradisional selain merusak biota laut.
"Karena sudah ada kesepakatan, dengan kearifan lokal ya mereka bisa melakukan aktivitas tangkap tapi di wilayah yang sudah disepakati itu," kata Mahmud saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/2/2021).
"Kita anggap tidak ada masalah sebenarnya. Justru pelanggaran sering dilakukan oleh kapal Purse Seine. Nelayan kecil tidak puas. Kita tegaskan sesuai kesepakatan itu sendiri, kita hanya sebatas mengimbau. Kewenangan itu ada di provinsi, jadi kami tidak bisa tindak hukum," katanya.
Mahmud juga meminta warga yang melihat adanya kapal Purse Seine yang melakukan penangkapan di Teluk Lewoleba bisa melapor ke Dinas Perikanan Kabupaten Lembata. Laporan itu kemudian akan diteruskan ke Kantor Cabang Dinas Perikanan Provinsi NTT yang ada di Larantuka.
Mahmud juga mengakui kalau para pemilik kapal Purse Seine itu dilindungi oleh warga Lembata karena masih ada hubungan kekerabatan.
• Kejari Lembata Periksa Investor Lokal Dalam Kasus Dugaan Mafia Tanah Desa Merdeka
• Sampaikan Pidato Perdana, Bupati Ngada Sebut Refocusing Anggaran Capai Rp. 50 Miliar Lebih
• Tragis, Nyawa Simon Seu Direnggut Reruntuhan Tembok Rumah Tua
"Banyak orang kita yang dekat dengan mereka jadi dilindungi juga," pungkasnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)