Kejari Lembata Periksa Investor Lokal Dalam Kasus Dugaan Mafia Tanah Desa Merdeka
dalam waktu dekat penyidik Kejaksaan Negeri Lembata juga akan turun langsung ke lokasi tanah untuk melakukan pengukuran ulang.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Kejari Lembata Periksa Investor Lokal Dalam Kasus Dugaan Mafia Tanah Desa Merdeka
POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA--Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata dijadwalkan kembali memeriksa investor lokal dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, pada Kamis (4/3/2021).
Selain oknum investor tersebut, pada hari yang sama penyidik Kejaksaan Negeri Lembata juga akan memeriksa Kepala Desa Merdeka dan Camat Lebatukan. Ketiganya masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus dimaksud.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Ridwan Sujana Angsar menjelaskan bahwa status penanganan perkara ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kata Ridwan, status penyidikan merupakan tahapan di mana penyidik melakukan tindakan pendalaman kasus sesuai aturan untuk menuju kepada proses yang lebih tinggi yakni penetapan tersangka.
"Berdasarkan tindak penyelidikan ada indikasi tindak pidana korupsi dan kita harus menemukan siapa yang bertanggungjawab," tegas Ridwan Sujana Angsar kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (3/3/2021).
Dia menegaskan ketiga saksi yakni oknum investor lokal, kepala desa dan camat akan diperiksa lagi sebagai saksi dalam kaitannya dengan proses mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti.
Katanya, pemeriksaan dalam tahapan ini tentu membutuhkan proses karena pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi dari institusi-institusi terkait termasuk saksi ahli.
Ridwan berujar pihaknya tidak mau terburu-buru berproses karena harus melewati semua tahapan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku. Oleh sebab itu, dia tidak ingin mengesampingkan aturan formil yang ada.
Jika semuanya sudah terang benderang maka akan ada waktu semuanya terungkap.
Selain pemeriksaan saksi-saksi, dalam waktu dekat penyidik Kejaksaan Negeri Lembata juga akan turun langsung ke lokasi tanah untuk melakukan pengukuran ulang.
"Jadi intinya sudah ada fakta yang menunjuk bahwa ada peristiwa yang merupakan unsur tindak pidana," tambah mantan Kasi Penkum Kejati NTT ini.
Dia menjelaskan berdasarkan informasi lokasi tanah itu pada tahun 2018 pernah disorot media dan publik Lembata perihal pengalihan hutan bakau (mangrove) menjadi lokasi industri tambak udang.
Padahal, seturut undang-undang lokasi hutan bakau itu tidak bisa dijadikan areal milik pribadi.
Dia berharap tidak ada upaya pembiaran yang terstruktur sehingga lokasi hutan bakau itu dijadikan tempat industri tambak udang.