Walhi Minta Pemprov NTT Turun Tangan Atasi Konflik Nelayan di Teluk Lewoleba
kesepakatan tersebut melahirkan konflik yang baru dan konflik horizontal yang sudah berlangsung lama ini akan semakin melebar.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Walhi Minta Pemprov NTT Turun Tangan Atasi Konflik Nelayan di Teluk Lewoleba
POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA--Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTT meminta Pemerintah Provinsi NTT dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) turun tangan untuk mengatasi konflik antara nelayan Kapal Purse Seine dan nelayan tradisional di Teluk Lewoleba.
Konflik kedua pihak memuncak saat sekelompok nelayan tradisional memotong pukat milik sebuah Kapal Purse Seine yang sedang melakukan aktivitas tangkap di Teluk Lewoleba pada Rabu (24/2/2021) pagi.
Sesuai aturan dan kesepakatan yang dibuat kedua pihak pada tahun 2018, area Teluk Lewoleba yang jadi lokasi pemotongan pukat tersebut bukan jadi area tangkap Kapal Purse Seine.
Dominikus Karangora, Kordinator Wilayah Kelola Masyarakat (WKM) Flores Lembata, menilai saat ini kesepakatan yang dibuat pada tahun 2018 itu sudah tidak relevan lagi. Kesepakatan itu juga tidak hadir sebagai solusi.
Justru kesepakatan tersebut melahirkan konflik yang baru dan konflik horizontal yang sudah berlangsung lama ini akan semakin melebar.
"Maka dari itu kami berharap bahwa DKP Provinsi NTT untuk segera bertindak cepat agar dapat menghindari semakin meluasnya konflik ini," kata Dominikus di Lewoleba, Rabu (3/3/2021).
"Salah satu poin dalam kesepakatan itukan mengatakan bahwa kalau misalkan ada yang melanggar pembagian wilayah tangkap maka Permen KKP Nomor 71 Tahun 2016 itu ditegakkan," tambahnya.
Menurut dia, kalau sudah ada pelanggaran semacam ini maka sebaiknya Permen KKP Nomot 71 Tahun 2016 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Negara Republik Indonesia harus ditegakkan.
Peraturan Menteri KKP itu dibuat supaya laut tetap lestari dan terus menghasilkan untuk anak-cucu.
"Bukan kita menghabisi untuk saat ini lalu menjadi cerita sejarah untuk anak cucu," katanya.
Permen KKP tersebut mengatur tentang wilayah tangkapan Kapal Purse Seine atau cincin pukat yang kalau diterapkan di Teluk Lewoleba seharusnya alat tangkap pukat cincin itu tidak bisa digunakan.
"Kalau mau mengunakan itu maka harus bermain di sebelah Tanjung Ile Ape menuju ke Batutara," tandasnya.
Berdasarkan Permen KKP itu maka barangsiapa yang melakukan pelanggaran tentu ada konsekuensinya dan urusannya bukan lagi antara masyarakat dengan masyarakat.
"Kita berharap Pemerintah Provinsi dalam hal ini DKP Provinsi NTT untuk segera bertindak dan jangan ragu-ragu karena ragu-ragu hanya akan memperpanjang dan memperbesar konflik yang sedang terjadi," tutup Dominikus.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lembata Mahmud Rempe mengakui selama ini masih ada kapal jenis Purse Seine yang melakukan aktivitas tangkap di wilayah Teluk Lewoleba.
Padahal sesuai aturan dan kesepakatan, kapal jenis Purse Seine tidak bisa melakukan aktivitas di kawasan Teluk Lewoleba.
Terhadap hal ini, pihaknya sudah melapor ke Kantor Cabang Dinas Perikanan Provinsi NTT yang ada di Larantuka, Flores Timur untuk ditindak lebih lanjut.
Mahmud memaparkan pada tanggal 11 Desember tahun 2018 sudah dilakukan kesepakatan antara nelayan tradisional dan nelayan kapal Purse Seine yang juga difasilitasi oleh Dinas Perikanan Provinsi NTT.
Salah satu poin kesepakatan itu berisi pembagian kawasan tangkap kapal Purse Seine yakni dari arah Pulau Siput Awololong, sampai ke Nereng dan ke wilayah Batutara. Jadi, mereka tidak bisa melakukan aktivitas tangkap di kawasan Teluk Lewoleba selain kapal nelayan tradisional.
Kendati demikian, kata Mahmud, jika merujuk pada aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan, maka seharusnya kapal Purse Seine tidak bisa melakukan aktivitas tangkap di semua wilayah tersebut karena sangat merugikan nelayan tradisional selain merusak biota laut.
"Karena sudah ada kesepakatan, dengan kearifan lokal ya mereka bisa melakukan aktivitas tangkap tapi di wilayah yang sudah disepakati itu," kata Mahmud saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/2/2021).
"Kita anggap tidak ada masalah sebenarnya. Justru pelanggaran sering dilakukan oleh kapal Purse Seine. Nelayan kecil tidak puas. Kita tegaskan sesuai kesepakatan itu sendiri, kita hanya sebatas mengimbau. Kewenangan itu ada di provinsi, jadi kami tidak bisa tindak hukum," katanya.
Mahmud juga meminta warga yang melihat adanya kapal Purse Seine yang melakukan penangkapan di Teluk Lewoleba bisa melapor ke Dinas Perikanan Kabupaten Lembata. Laporan itu kemudian akan diteruskan ke Kantor Cabang Dinas Perikanan Provinsi NTT yang ada di Larantuka.
Mahmud juga mengakui kalau para pemilik kapal Purse Seine itu dilindungi oleh warga Lembata karena masih ada hubungan kekerabatan.
• Kejari Lembata Periksa Investor Lokal Dalam Kasus Dugaan Mafia Tanah Desa Merdeka
• Sampaikan Pidato Perdana, Bupati Ngada Sebut Refocusing Anggaran Capai Rp. 50 Miliar Lebih
• Tragis, Nyawa Simon Seu Direnggut Reruntuhan Tembok Rumah Tua
"Banyak orang kita yang dekat dengan mereka jadi dilindungi juga," pungkasnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)