Walhi Minta Pemprov NTT Turun Tangan Atasi Konflik Nelayan di Teluk Lewoleba
kesepakatan tersebut melahirkan konflik yang baru dan konflik horizontal yang sudah berlangsung lama ini akan semakin melebar.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Walhi Minta Pemprov NTT Turun Tangan Atasi Konflik Nelayan di Teluk Lewoleba
POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA--Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTT meminta Pemerintah Provinsi NTT dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) turun tangan untuk mengatasi konflik antara nelayan Kapal Purse Seine dan nelayan tradisional di Teluk Lewoleba.
Konflik kedua pihak memuncak saat sekelompok nelayan tradisional memotong pukat milik sebuah Kapal Purse Seine yang sedang melakukan aktivitas tangkap di Teluk Lewoleba pada Rabu (24/2/2021) pagi.
Sesuai aturan dan kesepakatan yang dibuat kedua pihak pada tahun 2018, area Teluk Lewoleba yang jadi lokasi pemotongan pukat tersebut bukan jadi area tangkap Kapal Purse Seine.
Dominikus Karangora, Kordinator Wilayah Kelola Masyarakat (WKM) Flores Lembata, menilai saat ini kesepakatan yang dibuat pada tahun 2018 itu sudah tidak relevan lagi. Kesepakatan itu juga tidak hadir sebagai solusi.
Justru kesepakatan tersebut melahirkan konflik yang baru dan konflik horizontal yang sudah berlangsung lama ini akan semakin melebar.
"Maka dari itu kami berharap bahwa DKP Provinsi NTT untuk segera bertindak cepat agar dapat menghindari semakin meluasnya konflik ini," kata Dominikus di Lewoleba, Rabu (3/3/2021).
"Salah satu poin dalam kesepakatan itukan mengatakan bahwa kalau misalkan ada yang melanggar pembagian wilayah tangkap maka Permen KKP Nomor 71 Tahun 2016 itu ditegakkan," tambahnya.
Menurut dia, kalau sudah ada pelanggaran semacam ini maka sebaiknya Permen KKP Nomot 71 Tahun 2016 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Negara Republik Indonesia harus ditegakkan.
Peraturan Menteri KKP itu dibuat supaya laut tetap lestari dan terus menghasilkan untuk anak-cucu.
"Bukan kita menghabisi untuk saat ini lalu menjadi cerita sejarah untuk anak cucu," katanya.
Permen KKP tersebut mengatur tentang wilayah tangkapan Kapal Purse Seine atau cincin pukat yang kalau diterapkan di Teluk Lewoleba seharusnya alat tangkap pukat cincin itu tidak bisa digunakan.
"Kalau mau mengunakan itu maka harus bermain di sebelah Tanjung Ile Ape menuju ke Batutara," tandasnya.
Berdasarkan Permen KKP itu maka barangsiapa yang melakukan pelanggaran tentu ada konsekuensinya dan urusannya bukan lagi antara masyarakat dengan masyarakat.
"Kita berharap Pemerintah Provinsi dalam hal ini DKP Provinsi NTT untuk segera bertindak dan jangan ragu-ragu karena ragu-ragu hanya akan memperpanjang dan memperbesar konflik yang sedang terjadi," tutup Dominikus.