Salam Pos Kupang
Pencabutan Perpres Investasi Miras
PERSIS genap sebulan sejak diteken pada 2 Februari 2021, Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Perpres Nomor 10/2021
Penulis: AMALIA PURNAMA SARI | Editor: Kanis Jehola
Organisasi-organisasi agama tentu saja lebih memprioritaskan aspek mental manusia karena berhubungan dengan keselamatan akhirat. Orang-orang yang melakukan hal-hal negatif sama dengan melakukan dosa, yang membuatnya tidak dapat mencapai keselamatan kekal.
Memang ada argumentasi lain yang bisa dibangun. Misalnya, yang membuat dosa bukan mirasnya, melainkan manusia yang mengonsumsi miras itu. Biar miras tersedia, kalau manusia memilih untuk tidak mengonsumsinya, maka tentu saja dia tidak mengalami kerusakan mental dan tidak cenderung melakukan hal-hal negatif. Sebab toh tidak ada yang memaksa. Di sini kematangan mental manusia teruji.
Betul juga. Tetapi, kenyataan di masyarakat membuktikan bahwa kekhawatiran organisasi-organisasi agama itu ada benarnya. Banyak kecelakaan lalu lintas dan tindak kriminal lainnya justru terjadi pada saat pelaku dalam kondisi mabuk. Itu berarti masyarakat kita memang belum mampu mengendalikan diri dan belum teruji secara mental. Masih mudah tergoda oleh miras.
Maka, kalau mengikuti alasan yang terakhir ini, bukan hanya Perpres tentang investasi miras yang dicabut, melainkan produksi miras memang harus ditiadakan. Apakah begitu? *
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/perihal-status-honorer-lolos-pppk.jpg)