Rabu, 13 Mei 2026

Salam Pos Kupang

Pencabutan Perpres Investasi Miras

PERSIS genap sebulan sejak diteken pada 2 Februari 2021, Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Perpres Nomor 10/2021

Tayang:
Penulis: AMALIA PURNAMA SARI | Editor: Kanis Jehola
Dok POS-KUPANG.COM
Logo Pos Kupang 

POS-KUPANG.COM - PERSIS genap sebulan sejak diteken pada 2 Februari 2021, Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Perpres Nomor 10/2021 yang mengatur izin investasi minuman keras ( miras) atau Minuman Beralkohol.

Pencabutan dilakukan setelah menerima masukan dari berbagai organisasi keagamaan dan pemerintah daerah, yang menilai investasi miras lebih banyak mudarat daripada manfaatnya.

Untuk diketahui, Perpres 10/2021 mengatur semua bidang usaha bagi kegiatan penanaman modal. Pasal 2 berbunyi: (1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha: a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Full Day Trip ke Labuan Bajo: Tuhan Cipta Alam Sambil Tersenyum

Sedangkan lampiran yang mengatur pembukaan investasi baru bidang usaha miras tertuang dalam lampiran III salinan Perpres.

1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol, dengan persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat; b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Awololong Lembata, Silvester Samun Malah Diangkat Jadi Kadis

2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur), dengan persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat; b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt, dengan persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat; b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol dengan persyaratan: jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol, dengan persyaratan: jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Ketentuan pada lampiran tersebut dimaksudkan agar usaha miras yang selama ini masuk kategori usaha tertutup, sebagaimana diatur dalam Perpres 44/2016, berubah menjadi bidang usaha terbuka.

Menurut Perpres 44/2016, bidang usaha tertutup adalah bidang usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal.

Dengan pencabutan Perpres Nomor 10/2021, apakah usaha miras kembali menjadi usaha tertutup? Entah kategori usaha tertutup atau terbuka, tampaknya fokus pemerintah mengatur usaha ini lebih kepada manfaat ekonomi.

Usaha miras dilihat sebagai peluang untuk mendatangkan keuntungan finansial, baik bagi investor maupun bagi pemerintah.

Sementara organisasi-organisasi agama fokus pada aspek moral dari kehadiran miras. Menurut mereka, miras lebih banyak mudarat daripada manfaatnya. Sebab, miras bisa merusak manusia yang mengonsumsinya, baik dari segi kesehatan maupun segi mental.

Orang-orang yang suka mengonsumsi miras berpotensi mengidap penyakit-penyakit fatal, juga sering lepas kontrol dan cenderung melakukan hal-hal negatif.

Organisasi-organisasi agama tentu saja lebih memprioritaskan aspek mental manusia karena berhubungan dengan keselamatan akhirat. Orang-orang yang melakukan hal-hal negatif sama dengan melakukan dosa, yang membuatnya tidak dapat mencapai keselamatan kekal.

Memang ada argumentasi lain yang bisa dibangun. Misalnya, yang membuat dosa bukan mirasnya, melainkan manusia yang mengonsumsi miras itu. Biar miras tersedia, kalau manusia memilih untuk tidak mengonsumsinya, maka tentu saja dia tidak mengalami kerusakan mental dan tidak cenderung melakukan hal-hal negatif. Sebab toh tidak ada yang memaksa. Di sini kematangan mental manusia teruji.

Betul juga. Tetapi, kenyataan di masyarakat membuktikan bahwa kekhawatiran organisasi-organisasi agama itu ada benarnya. Banyak kecelakaan lalu lintas dan tindak kriminal lainnya justru terjadi pada saat pelaku dalam kondisi mabuk. Itu berarti masyarakat kita memang belum mampu mengendalikan diri dan belum teruji secara mental. Masih mudah tergoda oleh miras.

Maka, kalau mengikuti alasan yang terakhir ini, bukan hanya Perpres tentang investasi miras yang dicabut, melainkan produksi miras memang harus ditiadakan. Apakah begitu? *

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved