Salam Pos Kupang
Pencabutan Perpres Investasi Miras
PERSIS genap sebulan sejak diteken pada 2 Februari 2021, Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Perpres Nomor 10/2021

POS-KUPANG.COM - PERSIS genap sebulan sejak diteken pada 2 Februari 2021, Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Perpres Nomor 10/2021 yang mengatur izin investasi minuman keras ( miras) atau Minuman Beralkohol.
Pencabutan dilakukan setelah menerima masukan dari berbagai organisasi keagamaan dan pemerintah daerah, yang menilai investasi miras lebih banyak mudarat daripada manfaatnya.
Untuk diketahui, Perpres 10/2021 mengatur semua bidang usaha bagi kegiatan penanaman modal. Pasal 2 berbunyi: (1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha: a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
• Full Day Trip ke Labuan Bajo: Tuhan Cipta Alam Sambil Tersenyum
Sedangkan lampiran yang mengatur pembukaan investasi baru bidang usaha miras tertuang dalam lampiran III salinan Perpres.
1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol, dengan persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat; b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
• Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Awololong Lembata, Silvester Samun Malah Diangkat Jadi Kadis
2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur), dengan persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat; b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt, dengan persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat; b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol dengan persyaratan: jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol, dengan persyaratan: jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
Ketentuan pada lampiran tersebut dimaksudkan agar usaha miras yang selama ini masuk kategori usaha tertutup, sebagaimana diatur dalam Perpres 44/2016, berubah menjadi bidang usaha terbuka.