Berita NTT Terkini

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Awololong Lembata, Silvester Samun Malah Diangkat Jadi Kadis

Jadi tersangka dugaan korupsi proyek Awololong Lembata, Silvester Samun malah diangkat jadi kadis

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Aktivis Ampera-Kupang saat mendatangi Polda NTT menanyakan perkembangan kasus Awololong 

Jadi tersangka dugaan korupsi proyek Awololong Lembata, Silvester Samun malah diangkat jadi kadis

POS-KUPANG.COM | KUPANG- Polda NTT telah menetapkan dua tersangka proyek wisata Awololong Lembata. Kedua tersangka itu yakni, Silvester Samun selaku pejabat pembuat komitmen ( PPM) dan Abraham Yehezkiel Tsazaro sebagai kontraktor pelaksana proyek yang menelan anggaran Rp 6,8 miliar tersebut.

Meski demikian, hingga saat ini kedua tersangka belum juga ditahan. Polda NTT beralasan kedua tersangka akan ditahan setelah berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap.

Parahnya, tersangka Silvester Samun malah diangkat menjadi kepala dinas pendidikan kepemudaan dan olahraga Kabupaten Lembata.

Wulan Guritno: Gugat Cerai

Ketua Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Ampera-Kupang), Emanuel Boli mengatakan, saat kasus dugaan korupsi ini bergulir, Silvester masih menjabat sebagai kadis pendidikan kepemudaan dan olahraga Kabupaten Lembata. Namun, pasca diperiksa sebagai tersangka, Silvester kemudian berubah status menjadi Plt. dinas pendidikan kepemudaan dan olahraga. Ironisnya, ia lalu kembali dilantik sebagai kepala dinas pendidikan kepemudaan dan olahraga pada 24 Februari 2021 lalu.

Ia meminta Silvester untuk segera mengundurkan diri dan mengikuti proses hukum kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan destinasi wisata Awololong yang menjeratnya sebagai tersangka. Karena menurut aktivis PMKRI ini, wajah pendidikan Kabupaten Lembata tercoreng jika dipimpin oleh tersangka kasus dugaan korupsi.

"Masih banyak putera daerah Lembata yang memiliki kompetensi, berintegritas, pantas dan layak menjabat sebagai kepala dinas," ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

Bencana Alam di Belu Telan Satu Korban Jiwa

Ia juga mempertanyakan alasan Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur kembali melantik tersangka kasus dugaan korupsi sebagai kepala dinas. Sebab, lanjut dia, di dalam UU ASN terkait jabatan pimpinan tinggi mensyaratkan, pejabat tersebut harus memiliki rekam jejak jabatan dan integritas.

UU ASN menyatakan integritas ini diukur dari kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan bekerja sama, dan pengabdian kepada masyarakat bangsa dan negara.

"Secara jelas, Silvester tidak memenuhi syarat teknis tersebut. Bagaimana mungkin seseorang jadi kepala dinas dengan label tersangka kasus dugaan korupsi? Dinas pendidikan sepertinya jadi tempat bolak balik jabatan Silvester," tegasnya.

Secara etika Lamaholot, semestinya Silvester mengundurkan diri secara terhormat sebagai kepala dinas dan meminta maaf secara lisan dan tulisan kepada masyarakat Lembata dan siap menjalani proses hukum dengan sebaik-baiknya.

Sesuai data yang diperoleh Pos Kupang, Silvester sudah mengajukan permintaan pensiun dini sejak November 2020. Permintaan pensiun itu pun sudah disetujui oleh Bupati Lembata selaku PPK. Bupati kemudian bersurat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)
tertanggal 27 November 2020 Nomor 880/2719/BKD-PSDM 2020) perihal persetujuan pensiun atas permintaan sendiri (APS).

Dalam suratnya, Bupati Lembata meminta BKN segera memproses proses pensiunan Silvester atas permintaan sendiri, terhitung sejak 1 Januari 2021. Namun, SK pemberhentian belum bisa diterbitkan, karena hingga saat ini belum ada pertimbangan teknis BKN.

Sayangnya, Sekda Lembata, Paskalis Tapobali yang dikonfirmasi belum merespon telepon wartawan. Pesan yang dikirim wartawan via WhatsApp pun belum dibaca. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved