Korupsi Jiwa Sraya
Bak Nikmat Membawa Sengsara, Pimpinan BUMN ini Dihukum Penjara Seumur Hidup, Seperti Apa Dosanya?
Bak Nikmat Membawa Sengsara, Pimpinan BUMN ini Dihukum Penjara Seumur Hidup, Seperti Apa Dosanya?
Bak Nikmat Membawa Sengsara, Pengusaha ini Dihukum Penjara Seumur Hidup, Seperti Apa Dosanya?
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Apes benar nasib pengusaha nasional ini. Bak nikmat membawa sengsara, ia harus meninggalkan semua kehidupan mewah yang dirasakan selama ini dan meringkuk di balik jeruji besi.
Dialah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat.
Ia divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000,00.
• Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro Divonis Hakim Pidana Penjara Seumur Hidup
• Ini Dia Dalang Pembobol Jiwasraya Rp 16,81 Triliun Terkuak, SIMAK Kesaksian Mantan Kepala Divisi
Hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menguatkan vonis Pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim PT DKI Jakarta menolak permohonan banding yang dilayangkan Heru Hidayat.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt Pst tanggal 26 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut," sebagaimana putusan PT DKI Jakarta, Senin (1/3/2021).
Perkara ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Haryono dengan anggota Leni Halida dan Lafat Akbar.
Putusan terhadap Heru Hidayat dibacakan pada 24 Februari 2021.
Heru Hidayat juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Selain dipidana seumur hidup, Heru Hidayat juga dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp10.728.783.335.000.
Heru divonis melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain Heru terdapat lima terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding, Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro; Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo.
• Taktik Jahat 6 Terdakwa Kasus Jiwasraya Dibongkar Jaksa, Pakai Nama Samaran Untuk Kaburkan Identitas
PT DKI Jakarta telah memvonis banding terhadap Hary Prasetyo.
Hukumannya dipotong dari seumur hidup menjadi 20 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.