Korupsi Jiwa Sraya

Bak Nikmat Membawa Sengsara, Pimpinan BUMN ini Dihukum Penjara Seumur Hidup, Seperti Apa Dosanya?

Bak Nikmat Membawa Sengsara, Pimpinan BUMN ini Dihukum Penjara Seumur Hidup, Seperti Apa Dosanya?

Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.com/KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Ilustrasi Jiwasraya 

Meski demikian, Hary Prasetyo tetap terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun. 

Hary Prasetyo tetap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup dalam Kasus Korupsi Jiwasraya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/01/heru-hidayat-tetap-divonis-seumur-hidup-dalam-kasus-korupsi-jiwasraya
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved