Kasus Korupsi Jiwasraya

Taktik Jahat 6 Terdakwa Kasus Jiwasraya Dibongkar Jaksa, Pakai Nama Samaran Untuk Kaburkan Identitas

Kasus korupsi di PT Jiwasraya menghebohkan publik karena nilai kerugian negara capai triliunan rupiah. Ternyata begini taktik jahat para terdakwa

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim, tersangka kasus Jiwasraya 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Jaksa tindak pidana korupsi Jakarta kembali menguak fakta mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya yang merugikan negara triliunan rupiah.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 93/6/2020), Jaksa Tipikor mengungkapkan taktik jahat yang digunakan para terdakwa agar perbuatan mereka tak terendus.

Untuk mengaburkan identitas, para terdakwa menggunakan nama samaran dalam komunikasi online.

Dalam dakwaannya Jaksa mengungkapkan taktik keenam terdakwa kasus
Jiwasraya untuk memuluskan komunikasi mereka terkait investasi saham.

Jaksa menyebut keenam terdakwa menggunakan nama samaran untuk membantu komunikasi mereka. Jaksa mengatakan nama samaran ini digunakan terdakwa saat melakukan komunikasi via aplikasi chatting. Nama samaran digunakan untuk mengaburkan
identitas pihak yang terlibat.

"Terdakwa Heru Hidayat menyepakati menggunakan nama samaran dalam setiap
komunikasi via WhatsApp, chat ataupun online dalam membahas transaksi jual/beli saham yang akan dilakukan oleh PTAJS dengan tujuan penggunaan nama samaran (panggilan) tersebut untuk mengaburkan identitas pada saat melakukan komunikasi via WhatsApp, chat ataupun online," ungkap Jaksa Bima Suprayoga.

Demokrat Bantah SBY Selalu Baper Terkait Kasus Asuransi Jiwasraya

Nama samaran keenam terdakwa adalah Mahmud untuk Syahmirwan, Rudy untuk Hary Prasetyo, Panda atau Maman untuk Joko Hartono, Pak Haji untuk Heru Hidayat, Chief untuk Hendrisman Rahim, Rieke untuk Agustin.

"Bahwa nama samaran untuk untuk Syahmirwan adalah 'Mahmud', nama samaran untuk Hary Prasetyo adalah adalah 'Rudy', nama samaran untuk Joko Hartono Tirto adalah 'Panda/Maman', nama samaran untuk Terdakwa Heru Hidayat adalah 'Pak Haji' dan nama samaran untuk Hendrisman Rahim disepakati adalah 'chief', sedangkan untuk Agustin dengan nama samaran 'Rieke'," ucapnya.

Atas perbuatan tersebut, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau
Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Ada enam terdakwa yang diadili dalam sidang perdana kemarin (3/6/2020).

Dari pihak Jiwasraya ada tiga terdakwa yakni Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim; Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo; serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.

Terkait Jiwasraya Komisi VI DPR RI Panggil Erick Thohir hingga Jajaran Direksi Pekan Depan

Sementara tiga terdakwa dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto.

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung mendakwa keenam terdakwa telah melakukan korupsi dalam pengelolaan dana Jiwasraya. 

Tersangka mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020). Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved