Sabtu, 2 Mei 2026

Salam Pos Kupang

Sosialisasi Penting Bagi Masyarakat

Bank Indonesia ( BI) akan memberlakukan relaksasi rasio loan to value/financing to value atau LTV/ FTV untuk kredit pembiayaan properti

Tayang:
Editor: Kanis Jehola
Dok POS-KUPANG.COM
Logo Pos Kupang 

Untuk itu, sekali lagi masyarakat sebagai calon konsumen harus menghitung betul berapa jumlah cicilan per bulan yang harus dibayarkan.

Misalnya dengan menghitung pembiayaan rumah oleh bank dengan bunga sekian persen untuk lima tahun cicilan, 10 tahun atau 20 tahun, dengan menghitung biaya Bank (Appraisal, Administrasi, Provisi dan Asuransi).

Biaya lain seperti Biaya Notaris yang mencakup Akte Jual Beli, Bea Balik Nama, Akta SKMHT, Akta APHT, Perjanjian HT, Cek Sertifikat ZNT, dan PNBP HT).

Sehingga, walaupun pembelian rumah dengan DP 0 Persen, tetapi masyarakat akan melakukan cicilan yang tidak ada situmulus. Jangan sampai malah memberatkan masyarakat sebagai calon konsumen.

Kita berharap baik lembaga perbankan, DPD REI bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat dengan baik sehingga tidak terjebak dengan program tersebut. (*)

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved