Ngobrol Asyik Bersama Kemenkumham Kanwil NTT, Pentingnya Hak Paten
Selain itu, pemilik hak paten dapat membatasi penggunaan produk atau barang hasil temuan yang di miliki.
"Dalam waktu tiga bulan diberikan waktu untuk sempurnakan, dari deskripsi, abstrak, claim. Itu untuk mendapat hak paten. Sedangkan untk paten sederhana waktu penyempurnaan hanya satu bulan. Sehingga kesempatan penyempurnaan itu bisa digunakan dengan baik agar tidak ditarik kembali dan biaya tidak bisa ditarik kembali" tambah dia
Sejauh ini, apa kendala yang kita hadapi dalam mempatenkan sebuah produk? Dari kalangan akademisi apakah mempunyai pandangan tertentu terkait hal ini?
Selain waktu yang dinilai lama, penulisan claim yang merupakan roh dari permohonan perlindungan menjadi kendala yang sering dihadapi insentor atau penemu.
"Penulisan claim harus singkat, jelas, terarah dan spesifik atas apa yang kita temukan" sambung Annytha.
Ia berharap adanya pendampingan lebih khusus terkait dengan penulisan claim ini agar dapat mempermudah proses mendapatkan hak paten, mengingat banyaknya akademisi yang memiliki kemampuan untuk menemukan hal baru, namun sulit mematenkannnya.
Apakah sebuah inovasi yang didaftarkan harus melalui hasil penelitian atau pengembangan terlebih dahulu?
Menjawabi pertanyaan dari moderator, Frans Krowin, Erni Mamo, mengatakan dalam mendapat hak paten, kewajiban melakukan penelitian dengan proses yang panjang ini akan berdampak pada penulisan claim dalam proses permohonan hak paten, agar penulisan claim menjadi mudah, diupayakan agar perlunya sebuah penelitian untuk memahami temuan tersebut.
Dalam kesempatan ini juga, seorang inestor atau penemu yang mengembangkan mesin beras jagung dari BTTP Noelbaki, mengatakan usai mendapat hak paten sederhananya, kini ia justru mendapat beras jagung dengan harga yang rendah jika dibandingkan sebelum ia dan tim-nya menemukan mesin baru dalam proses beras jagung.
"Setelah ditelusuri, kenapa beras jagung itu mahal, ternyata ada pada prosesnya yang memakan waktu dan tenaga, sehingga saya putuskan untuk melakukan pengembangan selama kurang lebih 3 tahun dan menghasilkan mesin penghasil beras jagung, tepung dan jagung itu sendiri. Hadirnya mesin ini, tentu akan bermanfaat pada sisi keuntungan ekonominya" kata Elena Da Silva, seorang periset yang mengembangkan mesin jagung beras dalam satu mesin.
Dari asas kebermanfaatan yang timbul adanya hak paten, penemu akan memliki hak ekslusif sehingga dapat memberikan izin digunakan oleh orang lain, mengizinkan perdagangan.
"Kalaupun diizinkan maka harus ada perjanjian atau lisensi antara penemu dan orang yang menerima izin dalam lisensi ini yang akan memilki nilai ekonomi tersendiri. Seperti mesin tadi dari ibu Da Silva, pasti memiliki keuntungan" jawab Erni menyambung cerita Elena Da Silva.
Masyaraka luas, memahami penelitian sebagai sesuatu yang dihasilkan dari dalam laboratorium, tetapi penelitian untuk menentukan dalam proses menghasilkan sebuah cita rasa juga merupakan penelitian, yang biasa disebut penelitian kovensional.
"Seseorang yang membuat sei, mungkin akan menemukan cara yang lebih baik untuk menentukan rasa khas dari sei itu dan berguna dan dapat diterapkan dimasyarakat, maka hal ini berpotensi memiliki hak paten. Sehingga jangan berpikir bahwa penelitian ini adalah sesuatu yang bukan hanya berasal dari laboratorium" sambung Annytha.
Penemuan apa saja yang tidak dapat diberikan perlindungan hak paten?
Ketersedian hasil alam yang tidak olah merupakan penemuan hak paten yang tidak diberi perlindungan. Dari adanya bahan alam itu, agar diberi sentuhan teknologi sehingga menghasilkan sebuah temuan baru.
"Misalnya kunyit untuk penyakit mag, itu bukan temuan yang dilindungi. Namun kalau sudah diberi sentuhan seperti adanya minyak telon, maka wajib diberi perlindungan dan hak paten " ucap Dient Logo.
Namun, kata Dient, ada rezim lain yang dapat digunakan untuk mendapat sebuah pengakuan misalnya, metode pembelajaran, penulisan buku, program komputer berkaitan dengan fitur, yang bisa masuk ke dalam kategori hak cipta dan bisa didaftarkan.
Ia juga membeberkan sebuah contoh kasus, berkaitan dengan penemuan bahan pengawet mayat dari masyarakat Sumba. Menurutnya, hal itu merupakan kekayan masyarakat komunal (kelompok) sehingga tidak bisa dikategorikan dalam hak paten, dikarenkan hak paten sendiri merupakan hak milik perseorangan atau bersifat ekslusif.
Perbedaan antara hak cipta, hak paten dan kekayaan intelektual.?
Kekayan intelektual merupakan genus, hak paten adalah spesiesnya sedangkan hak cipta berkaitan dengan rezim-rezim seperti seni, kemampuan membuat batik, penulisan buku, termaksud skripsi dan tesis yang perlu di daftar pada lembaga cipta.
Bolehkah kita memproduksi produk dari sesuatu yang telah dipatenkan, akan tetapi paten tersebut telah habis masanya?
Secara perlindungan hak paten telah habis massanya sehingga penemuan tersebut telah menjadi milik publik.
"boleh, karena hak perlindungan telah habis dan alih teknologi dan juga telah menjadi milik bersama" sebut Erni.
Bolehkah kita membuat suatu alat untuk kepentingan komersial, dimana alat tersebut telah di daftarkan patennya oleh pihak lain, dinegara lain, akan tetapi di Indonesia tidak didaftarkan?
Hak kekayan intelektual ini bersifat teritori sehingga hak paten terdaftar yang akan mendapat perlindungan di negara tersebut, sehingga jika ingin mendapat perlindungan dari negara lain maka harus mendaftar juga pada negar lain.
Namun, Erni Mamo menggaris bahawi untuk diperhatikan klaim penemuan tersebut di luar teritori asal temuan, agar tidak masuk ke ranah plagiat atau mencuri karya orang lain yang juga telah di atur dalam ketentuan perundang-undangan bisa diseret ke ranah hukum.
Ia mencontohkan, terkait dengan motif tenunan NTT yang sempat diklaim oleh pihak lain, menurut Erni, hal ini disebabkan lemahnya hak kepemilikan atas motif ini juga menjadi bagian perlu didorong oleh pemerintah agar dapat melindungi kekayaan intelektual komunal seperti motif tenun agar tidak sewenang-wenang di klaim pihak lain melalui rezim indografis.
" Di NTT, kabupaten Sikka dan Alor telah memilki hak kepemilikan dalam rezim indikasi geografis atas tenun ikatanya, sehingga mereka bisa memproses ke ranah hukum kepada pihak yang mencontohi tenunan mereka" katanya.
Hingga saat ini, 8 kabupaten juga telah mengajukan tenun ikat agar diproses dalam rezim indikasi geografis melalui dana bantuan Pemprov, diantaranya, Flotim, Rote, Ngada, TTU, Belu, Nagekeo, Malaka, Ngada, Sumba Timur. Delapan kabupaten ini masih terkendala di drafting, namun pihaknya akan membantu agar menyelasikan proses ini, timpal Dient Logo.
Diakhir acara, Erni mengajak agar kekayaan intelektual yang dimiliki agar diberi perlindungan melalui hak paten yang akan membawah keuntungan pada sisi ekonomi maupun sisi hukum.
• Tegas, Atta Halilintar: Kalau Ngomong Otak Digunakan, Soal Desakan Warganet Nikahi Aurel Hermansyah?
"Bisa dari hal kecil kita bisa menghasilkan sesuatu yang bernilai. Dan kami siap melayani, daftarnya didirjen kekayan intelektual, kami kemenkumham hanya fasilitasi" tutup Dient Logo. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)
