Ngobrol Asyik Bersama Kemenkumham Kanwil NTT, Pentingnya Hak Paten

Selain itu, pemilik hak paten dapat membatasi penggunaan produk atau barang hasil temuan yang di miliki.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Suasana obrolan asyik bersama Kemenkumham kanwil NTT, Selasa 23/2/21 di kantor pos Kupang.  

Realitanya, tidak semua masyarakat di NTT memahami tiap karyanya berpotensi menjadi paten, hal ini menurutnya melalui konfirmasi langsung oleh para akademisi. Sehingga kedepan, dibutuhkan sosialisasi terutama para akademisi sebagai drafting paten sehingga memberikan maanfaat bagi banyak orang.

"Riset-riset  selama ini diambil dari sumber daya NTT, misalnya riset menyangkut mikroba, sehingga niat dari Kemenkumham ini perlu di kumandangkan terus, terutama ke kalangan akademisi" kata Annytha dalam pandangan akademisnya.

Bagaimana orang bisa mengetahui hak paten dan seperti apa mekanisme mendapat hak paten?

Ide dari seseorang yang dituangkan dalam satu rangkaian untuk memecahkan suatu masalah dan berhubungan dengan teknologi.

Menghasilkan hak paten, menurut Erni tidak hanya menghasilkan produk tetapi pada "proses" juga bisa dikatakan paten.

"Misalnya obat paten. Obat paten ini sebenarnya segala hal yang masuk termkasud proses untuk menghasilkan produk" ucapnya.

Setelah menghasilkan temuan, maka langakah selanjutnya adalah mengukuhkan temuan tersebut dan juga dianjurkan sebelum mendapat hak paten atas temuan tersebut, hendaknya untuk tidak di ungkapkan ke publik sehingga tetap memiliki nilai kebaruan.

"Ini dari paten adalah mempunyai nilai kebaruan. Tidak ada di sebelumnya. Memang sangat disayangkan, riset-riset yang dilakukan di publikasi, diungkapkan. Hal ini yang membuat nilai kebaruan dari temuan tersebut tidak tercapai" tambah Erni.

Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait hak paten ini agar dapat dimanfaatkan semua pihak. Karena, dari hak paten memiliki sebuah nilai yang akan diambil oleh pemilik hak paten.

Kemenkumham, juga berkolaborasi dengan perguruan tinggi untuk menjelaskan pentingnya hak paten, yang selama ini diketahui riset-riset yang dilakukan berpotensi mempunyai hak paten.

Dalam pengajuan proses untuk mendapat hak paten, telah di atur dalam Permenkumham nomor 38 tahun 2018 yang mengatur secara spesifik menyangkut hak paten

Sejauh ini, pihak kemenkumham juga telah menyiapkan centra KI di dua kampus yaitu Undana dan politeknik negeri Kupang, yang bertujuan untuk membantu para akademisi dalam proses mendapat hak patennya.

Menyambung pernyataan Erni, Annytha yang mengaku, kehadiran sentra KI di Undana sangat membantu dirinya, sehingga khsusu Undana, telah mendapat 5 hak paten.

Ia berharap pe-riset untuk memanfaatkan dan mempunyai kemauan dalam melakukan konsultasi ke sentra KI yang telah dihadirkan oleh pihak kemenkumham di perguruan tinggi di NTT. 

"Kehadiran centra KI ini membantu kita para dosen. Bahkan surat menyurat saat pengajuan ke pusat, centra KI membantu proses drafting untuk mencapai hak paten" sebut Annytha.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved