Ngobrol Asyik Bersama Kemenkumham Kanwil NTT, Pentingnya Hak Paten

Selain itu, pemilik hak paten dapat membatasi penggunaan produk atau barang hasil temuan yang di miliki.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Suasana obrolan asyik bersama Kemenkumham kanwil NTT, Selasa 23/2/21 di kantor pos Kupang.  

Ngobrol Asyik Bersama Kemenkumham Kanwil NTT, Pentingnya Hak Paten

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pos Kupang kembali menggelar obrolan asyik bersama kantor kementrian hukum dan ham, wilayah Nusa Tenggara Timur membahas tema wujudkan inovasimu, daftarkan patennnya, Selasa (23/2) di kantor Pos Kupang.

Diskusi kali ini menghadirkan tiga narasumber, Erni Mamo Li, SH, M.Hum selaku kepala bidang pelayanan hukum kementrian Hukum dan Ham kanwil NTT, Dr. drh. Annytha I.R Detha, M.Si selaku dosen dari fakultas kedokteran hewan Undana Kupang, Dra. Dient JE E. B. Logo, SH, M.Si selaku kasubid pelayanan kekayaan intelektual Kemenkumham kanwil NTT, dengan dimoderatori jurnalis senior pos Kupang, Frans Krowin.

Dalam memulai dialognya, Frans meminta penjelasan kepada Erni Mamo, selaku Kabid pelayanan hukum kemenkumham, berkaitan dengan maksud dari hak paten itu sendiri. 

Dalam penjelasannya, Erni mengatakan hak paten merupakan, hak ekslusif yang diberikan kepada seorang atau yang bersangkutan atas hasil karya atau temuannya yang dapat memberi manfaat bagi banyak orang dengan kemampuan memecahkan masalah, sehingga temuan tersebut dapat di edarkan sendiri dan dapat memberi izin untuk orang lain. Selain itu, pemilik hak paten dapat membatasi penggunaan produk atau barang hasil temuan yang di miliki.

Hal yang bisa dipatenkan adalah sesuatu yang baru dan terus diperbarui secara terus menerus serta merupakan sesuatu ide untuk memecahkan suatu persoalan.

Pihak kementrian hukum dan ham terus melakukan sosialisasi agar hak paten dapat di akui dan semakin banyak orang menggunakan hak paten tersebut sesuai 
UU 13 tahun 2016, kata Erni Mamo Li, SH, M.Hum, kepala bidang pelayanan hukum kemenkumham kantor wilayah Nusa Tenggara Timur.

Kapan hak paten itu mulai diberlakukan atau kapan seseorang itu menyadari bahwa dia memiliki hak patennya?

Seseorang yang memiliki hak paten maka wajib untuk mendapat perlindungan atas kekayaan intelektual melalui permohonan untuk mendaftarkan hak patennya, sehingga akan di lindungi oleh UU yang berlaku.

"Jadi kalau ada yang mengatakan itu hak saya, maka untuk legitimasinya harus mendaftarkan hak-nya tersebut" kata Erni.

Seperti apa mendapat hak paten di NTT? Atau sejauh ini bagaiman mendapat hak paten di NTT? Seberapa banyak yang mempunyai hak paten?

Apapun disekitar, barang maupun produk merupakan hak kekayan intelektual seserang yang dikeluarkan dalam bentuk barang dan produk.

Hak Kekayaan intelektual itu, timbul dari kemampuan seseorang  untuk menghasilkan suatu produk agar digunakan oleh manusia. Kemampuan intelektual tersebut melalui suatu proses yang cukup panjang dengan mengorbankan banyak hal, sehingga pemerintah mengghargai hasil karya seseorang melalui regulasi.

Dari perlindungan yang diberikan, seseorang akan memperoleh suatu keuntungan, baik dari sisi hukum maupun lainnya, namun yang lebih utamanya adalah mendapat keuntungan ekonomi.

Sejauh mana pandangan kalangan akademisi terkait dengan hak paten, terutama di NTT?

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved