Opini Pos Kupang

EKONOMI NINJA

Kebijakan pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia untuk menurunkan suku BI 7-Day Reverse Repo Rate ( BI 7-D RRR ) menjadi 3,5 persen

Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto EKONOMI NINJA
Dok POS-KUPANG.COM
Logo Pos Kupang

Oleh : P. Stefen Messakh, Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT

POS-KUPANG.COM - Kebijakan pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia untuk menurunkan suku BI 7-Day Reverse Repo Rate ( BI 7-D RRR ) menjadi 3,5 persen dalam rapat Dewan Gubernur pada tanggal 17 -18 Februari 2021 merupakan kebijakan moneter yang sangat baik untuk bagaimana bisa meningkatkan ekspansi kredit bagi Perbankan di Indonesia.

Namun hal tersebut tidak serta merta dapat direspon oleh bank dalam hal pemberian kredit. Bagi Bank NTT hal tersebut harus dapat diimbangi dengan konsumsi dan daya beli masyarakat NTT yang lebih baik sehingga berdampak jelas dalam pertumbuhan ekonomi di NTT secara riil.

Suku bunga kredit juga ditentukan dengan suku bunga simpanan yang dikelola oleh setiap bank, apabila suku bunga simpanan, baik itu masyarakat umum dan korporasi Dana Pihak Ketiga/DPK) yang tinggi maka masih susah direspon oleh perbankan dengan cepat atas kebijakan moneter penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia BI 7-D RRR.

Performa Tinggi dan Kemewahan Generasi Terbaru All New Honda PCX Meluncur di Jatim & NTT

Rigiditas penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia merupakan hal kompleks yang harus diselesaiakan secara komprehensif agar banyak uang beredar di masyarakat dan meningkatkan daya beli sehingga konsumsi masyarakat juga meningkat.

Dalam situasi pendemi Covid-19 sekarang persoalannya semakin rumit dengan kondisi daya beli masyarakat yang begitu rendah, banyak usaha tidak beroperasi secara maksimal dan bahkan ditutup, tingkat pengangguran meninggat serta asset usaha baik itu untuk usaha mikro kecil dan menengah yang semakin seret, ini yang saya maksudkan sebagai ekonomi NINJA (No Income, No Job dan No Aset). Kebijakan counterclycal yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa keuangan sesuai POJK No. 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dampak Penyebaran Covid-19 dan POJK No. 48/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang perubahan atas POJK No. 11 / POJK.03/2020 sangat membantu dunia usaha untuk dapat mengatasi persoalan ekonomi NINJA ini.

Pemkot Kupang Berencana Refocusing Anggaran Covid-19 Ini Penjelasan Truice Balina Oey

Bank NTT sampai dengan bulan Februari 2021 sesuai kebijakan tersebut telah melakukan restrukturisasi atas kredit atas usaha yang berdampak langsung atas pandemic Covid-19 ini.

Bank Indonesia dari kebijakan makro prudensial dan Otoritas Jasa Keuangan dengan kebijakan mikro prudensialnya diharapkan secara sinergi dapat menyelesaikan persoalan tersebut.

Mengapa saya sampaikan demikian karena sinergitas itu sangat diperlukan. Contohnya dalam kondisi Ekonomi NINJA ini suku bunga acuan yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia maka seyogyanya Otoritas Jasa Keuangan akan mengatur capping rate dana pihak ketiga yang dijual pada pasar oleh perbankan dan juga dapat mengambil kebijakan atas pembatasan suku bunga pasar dana pihak ketiga terutama dari korporasi besar yang memiliki dana yang banyak dengan bersinergi dengan pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan dan Menteri BUMN untuk capping rate pada perbankan.

Bahwa pada saat rapat virtual pada tanggal 15 Februari 2021 dengan BPD seluruh Indonesia sesuai data Kementerian Perekonomian yang disampaikan oleh Asisten Deputi Jasa Keuangan dan Industri Informasi bahwa dana yang masih dapat dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan adalah sebesar Rp. 37 Triliun yang ada pada Kemenko.
Apabila NTT dengan pertimbangan khusus sebagai daerah yang sedang dalam semangat membangun dapat diberikan exception penempatan dana selain PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dan dikelola oleh perbankan di NTT guna peningkatan daya beli masyarakat dalam pemberian fasilitas kredit.

Cost of fund merupakan salah satu parameter untuk menghitung Suku Bunga Dasar Kredit Bank (SBDK). Dengan kebijakan pengaturan capping rate dalam sinergitas OJK dan kementerian terkait maka kewenangan mikro prudensialnya mengatur tentang capping rate suku bunga simpanan DPK.

Bagi perusahaan koorporasi khususnya BUMN adanya intervensi Menteri Keuangan dan Menteri BUMN untuk penempatan dana pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) seluruh Indonesia dengan pembatasan maksimal 1 persen dari suku bunga acuan Bank Indonesia 7-Day Reserve Repo Rate tersebut agar hal tersebut dapat dipertimbangkan dan dikaji.

Persoalan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat tidak dapat diselesaikan dengan satu kebijakan saja namun harus disinergikan dengan kebijakan lainnya dan intervensi penuh dari pemerintah.

Misalnya guna peningkatan daya beli masyarakat dengan kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yaitu adanya penempatan dana negara pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) seluruh Indonesia dengan rate yang sangat rendah dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) seluruh Indonesia menyalurkannya dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang mana respon pasar untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat sangat tinggi.

Bank NTT yang pada Bulan Desember 2020 mendapatkan penempatan dana PEN dari Kemenko Perekonomian sebesar Rp. 100 Miliar dengan ketentuan leverage sebesar dua kali dari dana yang ditempatkan untuk disalurkan oleh Bank NTT dalam bentuk kredit yang direspon sangat baik oleh pasar kredit yang mana penyalurannya sudah lebih dari Rp. 200 Milyar hanya dalam waktu sebulan lebih dari dana yang ditempatkan sebesar Rp. 100 Miliar tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved