Libatkan UGM, Pemda Lembata Kaji Ulang Standar Pembiayaan Dalam Penyusunan APBD
Libatkan UGM, Pemda Lembata kaji ulang standar pembiayaan dalam penyusunan APBD
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
"Jadi sebelum Permendagri 90 maupun 70 kaitan dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), atau Sebelum terbit PP 12 tahun 2019 tentang, pengelolaan keuangan daerah. Pas kita masih dengan peraturan yang lama, Permendagri 13 tahun 2006, juga sudah mengatur syarat-syarat itu," ungkapnya.
Kemudian, dalam perjalanan muncul standar satuan harga bangunan dan gedung. Oleh sebab itu, sembari pemerintahan berjalan, perbaikan dan pembenahan juga dilakukan
"Termasuk Analisis Standar Belanja (ASB) ini belum pernah ada. Selama ini belum pernah disiapkan," katanya.
"Tinggal kita Link ke OPD. Misalnya kegiatan Bimtek. Analisisnya, item-item belanja dan jenis belanja apa saja yang dibutuhkan. Output apa yang mau dihasilkan, berapa orang. Jadi seperti kita nenyusun RKA tapi sudah terprogram dalam aplikasi. Dan sudah menghasilkan. Kita hanya mengisi standar biaya masukan saja dan sudah menghasilkan. Kita hanya mengisi standar biaya masukan saja. Misalnya 10 orang ikut, tiga kali makan, penginapan. Tinggal kita rincikan itu saja sudah menghasilkan pagu. Jadi Pagu itu berubah naik turun berdasarkan masukan. Itu yang sudah berproses sebelumnya di non Urusan. Tinggal beberapa yang lain termasuk konstruksi dan jenis belanja lainnya. Bukan karena desakan. Silahkan dibaca aturannya," pungkas Sekda Tapobali. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)