Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah, Mantan Kades Batu Tiga dan 5 Warga Terancam 6 Tahun Penjara
Kasus pemalsuan dokumen tanah, mantan kepala desa Batu Tiga dan 5 warga terancam 6 tahun penjara
Kasus pemalsuan dokumen tanah, mantan kepala desa Batu Tiga dan 5 warga terancam 6 tahun penjara
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Seorang mantan kepala desa (kades) di Batu Tiga, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) bersama 5 warga lainnya ditahan pada Rabu (17/2/2021) malam.
Mantan kades berinisial NBAN (52) ditahan terkait dugaan pemalsuan dokumen di wilayah tersebut.
Sementara itu, warga lainnya yang ditahan lainnya yakni BBM (71), NBA (52), HBAS (63). RBAS (50), HBAS (62) dan SBMS (37).
• YSSP Lakukan Koordinasi Dengan Polres TTS Guna Dampingi MS
Atas perbuatannya, para tersangka diancam hukuman selama 6 tahun kurungan penjara.
Demikian disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Mabar, I Putu Andi Sutadharma kepada awak media.
"Para tersangka dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau 263 ayat 2 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pemalsuan surat," katanya.
• Terkonfirmasi Positif Covid-19, Praperadilan Mantan Bupati Manggarai Barat Juga Ditolak
Sebelumnya, keenam tersangka sejak Rabu siang telah berada di Kejari Mabar dan pada pukul 19.10 digelandang ke sel Mapolres Mabar menggunakan mobil tahanan.
Pemalsuan dokumen tanah tersebut juga dilakukan untuk proses sertifikasi lahan yang mencapai lebih dari 100 hektare.
Kasi Intelijen Kejari Mabar, I Putu Andi Sutadharma kepada awak media mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh Anton Ali ke Mabes Polri pada tanggal 22 Februari 2020 lalu.
Kasus itu, lanjut dia, ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri dan saat ini dilakukan berkas perkara dan para tersangka.
Dikatakannya, para tersangka ditahan atas dugaan pemalsuan surat tanah di Manggarai Barat dalam kurun waktu 2017 hingga 2018 lalu.
"Ini merupakan tahap kedua yang kami terima dari Mabes Polri, yang kasusnya dilimpahkan dari Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung kemudian melimpahkan ke sini. Sesampainya di sini dilakukan penahanan yang dititipkan di Polres Mabar," katanya.
I Putu Andi dalam kesempatan itu tidak merinci lokasi perkara dan hal tersebut menurutnya akan dibuka dalam persidangan yang akan dilakukan secepatnya.
Selain itu, bukan hanya 6 tersangka yang ditahan, namun juga terdapat sebanyak 2 pegawai BPN Kabupaten Mabar yang juga terlibat dalam kasus tersebut.