Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah, Mantan Kades Batu Tiga dan 5 Warga Terancam 6 Tahun Penjara

Kasus pemalsuan dokumen tanah, mantan kepala desa Batu Tiga dan 5 warga terancam 6 tahun penjara

Editor: Kanis Jehola
pk/gecio viana
Suasana saat para tersangka berada di Gedung Kejari Mabar, Rabu (17/2/2021) malam. 

Sementara itu, seorang penyidik dari Mabes Polri saat hendak dikonfirmasi awak media mengungkapkan, konfirmasi terkait kasus tersebut langsung dilakukan ke Divisi Humas Mabes Polri.

"Kalau dari kami langsung ke divisi Humas Mabes Polri," katanya sembari meninggalkan Gedung Kejari Mabar.

Dikonfirmasi terpisah, penasehat hukum mantan Kades Batu Tiga, Durman Paulus, SH mengatakan, kliennya diperkarakan karena diduga memalsukan dokumen terkait tanah dan kepengurusan sertifikat tanah di wilayah yang bukan merupakan wilayah administratif Desa Batu Tiga.

Wilayah yang dinilai tidak masuk di wilayah administratif Desa Batu Tiga tersebut yakni di Kampung Pisang Desa Batu Tiga.

Namun demikian, Durman membantah hal tersebut, sebab kampung Pisang yang menjadi objek perkara tersebut merupakan wilayah administratif Desa Batu Tiga.

"Dalam kasus ini, klien saya dituduh memalsukan semua dokumen terkait tanah di desa batu tiga yang menurut pelapor wilayah Desa Batu Tiga hanya di laut saja, sedangkan di darat tidak, sedangkan sejak dimekarkan menjadi desa, wilayah daratan termasuk desa batu tiga," katanya saat ditemui di Kejari Mabar.

Durman menjelaskan, wilayah Kampung Pisang juga termasuk dalam wilayah administratif Desa Batu Tiga juga dibuktikan berdasarkan surat keterangan dari Pemerintah Kecamatan Boleng bernomor: Pem.138/355/X/2013 tertanggal 7 Oktober 2013.

Dalam surat yang ditandatangani Camat Boleng, Salam Yohanes, B.Sc itu, beberapa anak kampung termasuk Kampung Pisang masuk dalam wilayah Desa Batu Tiga.

"Setelah saya melihat dokumen, ini terkait tanah seluas 264 hektare dan dilaporkan sekarang ada 6 orang, hanya apakah 5 orang yang menguasai tanah 264 hektare tidak tahu, sedangkan tanah-tanah itu jauh sebelumnya sudah disertifikat, ada juga di Kampung Pisang itu ada program Prona dari pemerintah," katanya.

Sementara itu, berdasarkan surat keterangan yang diberikan penasehat hukum mantan Kades Batu Tiga, Durman Paulus, SH, tertulis bahwa surat tersebut dibuat Pemerintah Kecamatan Boleng berdasarkan surat Kepala Desa Batu Tiga No:DBT/50/X/2013 tanggal 3 Oktober 2013 perihal Pemberitahuan tentang batas pelayanan administrasi masyarakat dan pemerintahan sejak zaman kedaluan, masih tergabung dalam Desa Pontianak hingga pemekaran desa.

Lebih lanjut tertulis, pelayanan administrasi dan pemerintahan tetap dilaksanakan oleh pemerintahan Desa Batu Tiga dengan beberapa anak kampung yakni ; Pulau Boleng, Kampung Pisang, Dongkalang, Pontianak, Pulau Medang, Pasir Panjang, Pulau Sebabi, Loh Masado, Lingko Taal dan Pepa.

Pada alinea ketiga, atau alinea terakhir dalam surat tersebut tertulis 'berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini kami menyampaikan kepada Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat kalau ada masyarakat dari kampung/lokasi yang tercantum di atas untuk memproses pengsertifikatan tanah/menjual tanahnya tetap dilayani urusannya; yang terpenting adalah semua dokumen telah ditandatangani oleh Kepala Desa Batu Tiga'.

Penetapan Tersangka Diapresiasi

Masyarakat adat Sepang-Nggieng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), sungguh berterima kasih kepada Kepolisian dan Kejaksaan atas penetapan enam tersangka terkait kasus perampasan hak tanah ulayat milik mereka.

Pernyataan itu disampaikan dalam Tim Advokasi Korban Mafia Tanah Sepang-Nggieng, Ketua Presidium Kongres Rakyat Flores, Petrus Selestinus, Setara Institut, RM Benny Susetyo dan Perwakilan Masyarakat Adat Sepang-Nggieng, Yohanes Erlyanto Semaun dalam siaran pers yang diterima POS-KUPANG.COM.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved