Terkonfirmasi Positif Covid-19, Praperadilan Mantan Bupati Manggarai Barat Juga Ditolak
Terkonfirmasi positif Covid-19, Praperadilan mantan Bupati Manggarai Barat juga ditolak
Terkonfirmasi positif Covid-19, Praperadilan mantan Bupati Manggarai Barat juga ditolak
POS-KUPANG.COM | KUPANG- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kupang menolak gugatan praperadilan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula dalam gelar sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (18/2/2021).
Dalam amar putusannya, majelis hakim Anak Agung Oka mengatakan penetapan tersangka terhadap Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula sudah masuk dalam materi pokok perkara dan bukan soal prosedur penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon Kejati NTT.
• BREAKING NEWS - Sosok Mayat Perempuan Tak Dikenal Ditemukan di Pantai Londa Empat
"Menolak semua dalil yang diajukan oleh pemohon. Keterangan dua aaksi Fransiskus Harum dan Zulkarnain Djuje serta pendapat para ahli tata negara dan ahli pidana yang diajukan pemohon," tegas majelis hakim.
Selaku kuasa termohon Kejati NTT, jaksa Herry C Franklin menyampaikan terimakasih terhadap majelis hakim karena sudah memeriksa secara objektif seluruh dalil dan bukti yang diajukan oleh pemohon dan termohon.
• Ini Jumlah Ternak Babi yang Mati Terserang ASF di Kabupaten Mabar
Untuk diketahui, selain menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tanah negara di Labuan Bajo, Agustinus Ch Dula juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan, Kamis (17/2/2021), namun bupati yang baru saja selesai masa jabatannya ini, batal diperiksa karena terkonfirmasi positif covid-19. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)