Berita Regional Terkini
ANEH TAPI NYATA, Pengemis Ini Mengaku Senang Jika Anak Perempuannya Dicabuli Orang,Ini PENGAKUANnya
Seorang pengemis mencabuli anak usia 8 tahun di Koja, Jakarta Utara, dibekuk kepolisian Polsek Koja.Di depan Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nas
pengemis mencabuli anak usia 8 tahun di Koja, Jakarta Utara, dibekuk kepolisian Polsek Koja.Di depan Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi, penge
POS KUPANG.COM--- - Seorang pengemis mencabuli anak usia 8 tahun di Koja, Jakarta Utara, dibekuk kepolisian Polsek Koja.Di depan Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi, pengemis cabul di Koja bernama Edi (38) ini mengakui senang jika anak perempuannya dicabuli orang.
Pengakuan pengemis senang anak perempuannya dicabuli orang, saat dicecar pertanyaan oleh AKBP Nasriadi di Polres Metro Jakarta Utara, terkait perbuatan bejatnya.
Pasalnya, pelaku pencabulan di Koja yang merupakan warga Serang, Banten memiliki dua orang anak, yang salah satu anaknya berjenis kelamin perempuan.
• HEBOH- Biasa Tangkap Palaku Narkoba, Kapolsek Cantik Kompol Yuni Kini Ditangkap karena Narkoba INFO
Jawaban pengemis Edi pelaku pencabulan anak di Koja tersebut sontak membuat awak media bersama anggota kepolisian lainnya kaget.
"Gimana kalau anak perempuanmu dicabuli orang?," tanya AKBP Nasriadi, Rabu (17/2/2021).
"Ya senang lah," jawab pengemis bernama Edi tersebut di depan AKBP Nasriadi.
Mendengar jawaban tersebut, AKBP Nasriadi menanyakan hal serupa agar memastikan jawaban pelaku saat itu.
Di depan Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi, pengemis cabul di Koja bernama Edi (38) ini mengakui senang jika anak perempuannya dicabuli orang. Diketahui, Edi ditangkap polisi dari Polsek Koja karena terbukti melakukan pencabulan anak usia 8 tahun di kawasan Koja, Jakarta Utara, Rabu (17/2/2021).
Namun lagi-lagi Edi menjawab bahwa dirinya tidak merasa keberatan anak perempuannya dicabuli orang lain.
"Bukan, kalau anak perempuan mu dicabuli sama orang gimana perasaan mu?," tanya Nasriadi untuk kedua kalinya.
"Ya nggak apa-apa lah," jawab Edi.
Polisi dan awak media yang mendengar jawaban itu pun kaget dan tidak percaya. Namun lagi-lagi Nasriadi kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada pelaku.
"Kamu terima kalau anak perempuan mu dicabuli orang lain?," tegas Nasriadi.
"Tidak, tidak terima ya," jawab Edi ketiga kalinya.
Atas perbuatannya tersebut, Edi dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana hukuman 15 tahun penjara.
