Berita Regional Terkini

ANEH TAPI NYATA, Pengemis Ini Mengaku Senang Jika Anak Perempuannya Dicabuli Orang,Ini PENGAKUANnya

Seorang pengemis mencabuli anak usia 8 tahun di Koja, Jakarta Utara, dibekuk kepolisian Polsek Koja.Di depan Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nas

Editor: Ferry Ndoen
Warta Kota
Di depan Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi, pengemis cabul di Koja bernama Edi (38) ini mengakui senang jika anak perempuannya dicabuli orang. Diketahui, Edi ditangkap polisi dari Polsek Koja karena terbukti melakukan pencabulan anak usia 8 tahun di kawasan Koja, Jakarta Utara, Rabu (17/2/2021). 

Terungkap, korban pencabulan TMJ tersebut mencapai tiga orang anak.

Hal tersebut dibenarkan oleh KBO Satreskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja.

Iptu Sutarja mengatakan sebanyak tiga anak yang menjadi korban TMJ.

Korban adalah KRN (9), LTF (8), dan ZIL (7).

Ketiga korban merupakan tetangga tersangka yang sering bermain di sekitar rumah.

Tersangka melakukan aksi bejatnya di beberapa lokasi.

Bahkan korban mengalami kekerasan seksual lebih dari satu kali.

"KRN menjadi korban empat kali, LTF menjadi korban dua kali, ZIL menjadi korban tiga kali. Korban memang sering bermain di sekitar rumah tersangka."

Di depan Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi, pengemis cabul di Koja bernama Edi (38) ini mengakui senang jika anak perempuannya dicabuli orang. Diketahui, Edi ditangkap polisi dari Polsek Koja karena terbukti melakukan pencabulan anak usia 8 tahun di kawasan Koja, Jakarta Utara, Rabu (17/2/2021).
Di depan Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi, pengemis cabul di Koja bernama Edi (38) ini mengakui senang jika anak perempuannya dicabuli orang. Diketahui, Edi ditangkap polisi dari Polsek Koja karena terbukti melakukan pencabulan anak usia 8 tahun di kawasan Koja, Jakarta Utara, Rabu (17/2/2021). (Warta Kota)

"Saat bermain, tersangka melakukan aksinya. Ada yang di dekat kolam, ada di kamar, ada yang di dekat kandang sapi, lokasinya beda-beda," katanya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (29/01/2021).

Ia melanjutkan modus yang digunakan tersangka bermacam-macam.

Tersangka berpura-pura membantu korban yang terkena pecahan kaca.

Namun kemudian korban justru dilecehkan.

Pelaku juga sempat memberi iming-iming boneka pada korban, tetapi boneka tersebut tidak pernah diberikan.

"Jadi ada korban yang main di kolam dan terkena pecahan botol, tersangka pura-pura membantu"

"Tetapi kemudian baju dan celana korban dilepas."

"Tersangka mengatakan kalau ini rahasia, jangan disampaikan ke orang tua," lanjutnya.

Sementara itu, Penyidik Unit PPA Polres Bantul, Aipda Musthafa Kamal menerangkan perbuatan bejat tersangka terungkap karena pengakuan salah satu korban.

Salah satu korban bercerita kepada kakaknya, dan akhirnya memberitahu orang tuanya.

TMMD di Sikka, TNI Buka Jalan Hingga Bina Kelompok Peternak Ayam dan Petani Bawang, SIMAK INFO

"Yang lapor orangtua KRN. Awalnya orang tua korban tidak paham, tetapi setelah tahu kejadiannya, tidak terima dan lapor ke polisi."

"Sempat ada musyawarah dengan tokoh kampung juga, dan ternyata ada korban-korban lain yang akhirnya buka suara," terangnya.

Setelah adanya laporan tersebut, pihaknya langsung memberikan pendampingan psikologi pada ketiga korban.

Tujuannya adalah memulihkan korban dari trauma.

"Sudah ada pendampingan, baik psikologi dan psikososial. Korban mengalami trauma," tambahnya.

Atas perbuatannya, TMJ harus menghabiskan masa tuanya di penjara.

Tersangka dijerat pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

TMJ terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

(Wartakotalive.com/JHS/Tribunnews.com)

Di depan Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi, pengemis cabul di Koja bernama Edi (38) ini mengakui senang jika anak perempuannya dicabuli orang. Diketahui, Edi ditangkap polisi dari Polsek Koja karena terbukti melakukan pencabulan anak usia 8 tahun di kawasan Koja, Jakarta Utara, Rabu (17/2/2021).
Di depan Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi, pengemis cabul di Koja bernama Edi (38) ini mengakui senang jika anak perempuannya dicabuli orang. Diketahui, Edi ditangkap polisi dari Polsek Koja karena terbukti melakukan pencabulan anak usia 8 tahun di kawasan Koja, Jakarta Utara, Rabu (17/2/2021). (Warta Kota)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Di depan Wakapolres, Pengemis Cabul di Koja Ini Mengaku Senang Jika Anak Perempuannya Dicabuli Orang, https://wartakota.tribunnews.com/2021/02/17/di-depan-wakapolres-pengemis-cabul-di-koja-ini-mengaku-senang-jika-anak-perempuannya-dicabuli-orang?page=all.
Penulis: Junianto Hamonangan
Editor: Panji Baskhara

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved