Diduga Sarat Korupsi, Inspektorat Flotim Audit Pembangunan USB SMAN 1 Adonara Kolimasang

Laporan itu menyusul adanya dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Adonara di Desa Kolimasang. 

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Kepala Inspektorat Flotim, Anton Lebi Raya 

Diduga Sarat Korupsi, Inspektorat Flotim Audit Pembangunan USB SMAN 1 Adonara Kolimasang

POS-KUPANG.COM|KUPANG-- Warga desa Kolimasang, Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur (Flotim), NTT melaporkan kepala sekolah, Lorius Dore Gega ke Kejaksaan Negeri Larantuka, 31 Agustus 2020 lalu. 

Laporan itu menyusul adanya dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Adonara di Desa Kolimasang

Kepala Inspektorat Flores Timur, Anton Lebi Raya mengatakan, pasca menerima surat dari Kejaksaan Negeri Larantuka, pihaknya langsung membentuk tim investigasi untuk melakukan audit pembangunan yang menelan anggaran negara miliaran rupiah tersebut.

"Tim sudah ke lapangan, kita tunggu hasilnya," ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

Menurut dia, jika sudah hasil pemeriksaan, inspektorat akan berkoordinasi dengan jaksa untuk melakukan ekspos hasil audit.

"Kita terus berkoordinasi dengan jaksa. Sekarang masih proses perhitungan, jadi iya menunggu dulu hasilnya," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, pembangunan USB yang menelan APBN tahun anggaran 2017 sebesar Rp2.427.495.000 itu, menurut warga, dinilai tidak efisien, tidak efektif, tidak transparan dan tidak akuntabel.

Menurut warga, kepala sekolah SMAN 1 Adonara selaku ketua panitia pembangunan swakelola, telah mengabaikan dan melanggar peraturan dan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan beberapa indikasi, antara lain tidak tersedia, tidak disusun dan tidak ada dokumen perencanaan, dokumen pelaksanaan dan dokumen pengawasan.

Satgas Yonif RK 744 Bantu Pengelola TPU Masmae-Atambua Bangun Drainase

Wakil Bupati Sumba Barat Canangkan Vaksinasi Virus Corona

Anda Didera Rasa Sakit Kepala Guys ? Atasi dengan 6 Tips Berikut Ini, Sakit Bakalan Lenyap

Warga Desa Kolimasang dalam surat pengaduannya juga, merincikan beberapa indikasi penyimpangan diantaranya, tidak ada tanda bukti pembelian/belanja bahan dan barang berupa, nota, kuitansi, surat pesanan barang oleh panitia pelaksana. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved