MK Tolak Gugatan Maria Geong KPU Mabar Tetapkan Bupati-Wabup Terpilih
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Manggarai Barat
"Kami merasa senang, bahagia juga karena sudah putusan dismissal seperti tadi. Di sisi lain mau menegaskan kami telah menyelesaikan tahapan ini secara baik dan benar," ucap Kris di Labuan Bajo.
Kris mengatakan, KPU Manggarai Barat menunggu salinan putusan MK untuk selanjutnya dilakukan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.
"Kami belum tahu kapan kita terima salinan putusan. Berdasarkan PKPU 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu, kami baru bisa menetapkan paslon bupati dan wakil bupati terpilih setelah menerima salinan putusan yang diberikan MK kepada KPU Manggarai Barat melalui KPU RI. Jadi, 5 hari setelah menerima salinan itu, kami tetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Mabar," papar Kris.
Ketua Bawaslu Manggarai Barat, Simeon Sofan Sofian mengapresiasi putusan MK.
"Kami mengapresiasi putusan MK, apa yang sudah diputuskan, kami tinggal melanjutkan untuk melakukan pengawasan penetapan paslon terpilih 5 hari ke depan," katanya.
Menurut Simeon, pihaknya akan melakukan pengawasan tindak lanjut KPU untuk penetapan dan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.
"Maksimal 5 hari setelah putusan MK, KPU harus melakukan penetapan calon terpilih. Nanti setelah itu dibawa ke paripurna DPRD lalu direkomendasikan ke gubernur untuk diteruskan ke Kemendagri," tandasnya.
Keputusan Adil
Kepala Desk Hukum Pilkada Bappilu Partai NasDem, Hermawi Taslim mengatakan majelis Hakim Konstitusi dalam pertimbangannya menyebut eksepsi paslon nomor urut 3 sebagai pihak terkait diterima. Kemudian, pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk melakukan gugatan, karena selisih suara melebihi ambang batas yang diatur.
"Karena tidak memiliki kedudukan hukumm dalil-dalil mereka tidak dipertimbangkan. Maka paslon kami sudah inkracht menjadi bupati dan wakil bupati terpilih Manggarai Barat," tegas Hermawi saat dihubungi, Senin (15/2).
NasDem merupakan partai pengusung Edistasius Endi-Yulianus Weng. Sekretaris DPW Partai NasDem Provinsi NTT, Alex Ofong mengucap syukur atas keputusan MK yang tidak mengabulkan gugatan Maria Geong-Silverius Sukur. Ia menilai, keputusan tersebut merupakan keputusan yang adil.
"Kami bersyukur atas putusan itu, dan menilai keputusan yang sangat adil berbasis objektivitas hukum yang rasional," ujar Alex.
Dengan keputusan itu, lanjut Alex, maka persoalan sengketa hasil Pilkada Manggarai Barat telah selesai. Hal itu juga sekaligus memberikan kepastian bagi KPU Manggarai Barat untuk segera menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih.
"Publik Manggarai segera memiliki bupati dan wakil bupati terpilih yang siap dilantik untuk memimpin dan membawa perubahan 5 tahun ke depan," kata Alex.
Terpisah, Ketua Bappilu DPD PDIP Provinsi NTT, Cendana Abubakar mengatakan putusan MK harus diterima karena bersifat final. "Kita harus terima (putusan MK), itu sifatnya itu final. Jadi kita harus taat. Kita beri apresiasi terhadap pasangan yang menang," ujar Cen.
Cen mengaku pihaknya berjiwa besar menerima putusan MK. Ia bahkan menilai putusan MK adil. "Harus jiwa besar, keputusan paling akhir di Mahkamah Konstitusi itu. Itu sudah final dan itu paling adil," ujarnya. (ii/hh/mediaindonesia.com)