MK Tolak Gugatan Maria Geong KPU Mabar Tetapkan Bupati-Wabup Terpilih
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Manggarai Barat
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Manggarai Barat yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Maria Geong-Silverius Sukur.
Demikian putusan majelis Hakim Konstitusi MK dalam sidang yang digelar secara virtual Senin (15/2) sore. Putusan itu merupakan hasil musyarawah sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Umar (ketua merangkap anggota), Aswanto, Arif Hidayat, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Wahiduddin Adams, Ernu Nurbaningsih, Suhartono dan Daniel Yusmich P Foech.
Pada sidang putusan dismissal (penelitian gugatan), MK menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Sehingga, permohonan untuk membatalkan keputusan KPU Manggarai Barat yang menetapkan pasangan Edistasius Endi-Yulianus Weng sebagai pemenang Pilkada, tidak dapat diterima.
"Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman saat membaca putusan.
• Antisipasi Penyebaran Covid-19, Babinsa Ajak Mahasiswa KKN Taati Prokes Covid-19
Dalam pertimbangan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Manahan Sitompul, diketahui bahwa permohonan itu merupakan kewenangan mahkamah untuk mengadili perkara a quo. Sebab, masih diajukan dalam tenggang waktu, namun permohonan pemohon tidak memiliki ketentuan.
Hal itu dikarenakan perolehan suara pemohon 41.459, sedangkan suara yang diperoleh pihak terkait (Edistasius Endi-Yulianus Weng) 45.057. Dengan begitu, selisih 3.598 suara atau 2,65 persen. Artinya, melebihi persentase dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Manahan Sitompul menjelaskan bahwa untuk menerobos ketentuan Pasal 158 tersebut, pemohon pada dalilnya telah terjadi pelanggaran terstuktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan pasangan calon nomor urut 3. Namun, dalil yang diajukan pemohon tidak relevan dengan perolehan hasil suara.
"Dengan demikian, mahkamah berpendapat dalil dan alat bukti yang diajukan pemohon tidak cukup untuk meneruskan perkara ke sidang lanjutan," kata Manahan.
Tunggu Salinan Putusan
Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu mengatakan, pihaknya masih menunggu pemberitahuan hasil putusan perkara sengketa Pilkada Manggarai Barat.
"Sudah diputuskan jadi kami tinggal menunggu pemberitahuan hasil bahwa perkara nomor 50 tersebut telah diputuskan dengan putusan menolak permohonan," kata Thomas ketika dihubungi via telepon, Senin malam.
Menurut Thomas, setelah menerima putusan MK melalui KPU RI maka KPU Manggarai Barat menetapkan pasangan yang menang Pilkada. "Dengan dasar surat itu maka kita akan menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih Manggarai Barat," ujarnya.
Tahapan selanjutnya, kata Thomas, pihaknya akan menyampaikan usulan pengesahan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui DPRD Manggarai Barat.
"Jadi paling lambat 3 hari setelah penetapan maka kita akan menyampaikan usulan pengesahan ke Mendagri melalui DPRD setempat. Itu tahapan terakhir penyelenggaraan Pilkada oleh KPU," kata Thomas.
Terpisah, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Manggarai Barat, Krispianus Bheda Somerpes mengatakan, pihaknya merasa senang karena salah satu tahapan Pilkada telah dilalui.