MK Tolak Gugatan Maria Geong KPU Mabar Tetapkan Bupati-Wabup Terpilih

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Manggarai Barat

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Tangkapan layar sidang putusan ini digelar MK secara virtual, Senin (15/2/2021). 

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Manggarai Barat yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Maria Geong-Silverius Sukur.

Demikian putusan majelis Hakim Konstitusi MK dalam sidang yang digelar secara virtual Senin (15/2) sore. Putusan itu merupakan hasil musyarawah sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Umar (ketua merangkap anggota), Aswanto, Arif Hidayat, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Wahiduddin Adams, Ernu Nurbaningsih, Suhartono dan Daniel Yusmich P Foech.

Edi-Weng Mohon Doa

Pada sidang putusan dismissal (penelitian gugatan), MK menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Sehingga, permohonan untuk membatalkan keputusan KPU Manggarai Barat yang menetapkan pasangan Edistasius Endi-Yulianus Weng sebagai pemenang Pilkada, tidak dapat diterima.

"Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman saat membaca putusan.

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Babinsa Ajak Mahasiswa KKN Taati Prokes Covid-19

Dalam pertimbangan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Manahan Sitompul, diketahui bahwa permohonan itu merupakan kewenangan mahkamah untuk mengadili perkara a quo. Sebab, masih diajukan dalam tenggang waktu, namun permohonan pemohon tidak memiliki ketentuan.

Hal itu dikarenakan perolehan suara pemohon 41.459, sedangkan suara yang diperoleh pihak terkait (Edistasius Endi-Yulianus Weng) 45.057. Dengan begitu, selisih 3.598 suara atau 2,65 persen. Artinya, melebihi persentase dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Manahan Sitompul menjelaskan bahwa untuk menerobos ketentuan Pasal 158 tersebut, pemohon pada dalilnya telah terjadi pelanggaran terstuktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan pasangan calon nomor urut 3. Namun, dalil yang diajukan pemohon tidak relevan dengan perolehan hasil suara.

"Dengan demikian, mahkamah berpendapat dalil dan alat bukti yang diajukan pemohon tidak cukup untuk meneruskan perkara ke sidang lanjutan," kata Manahan.

Tunggu Salinan Putusan

Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu mengatakan, pihaknya masih menunggu pemberitahuan hasil putusan perkara sengketa Pilkada Manggarai Barat.

"Sudah diputuskan jadi kami tinggal menunggu pemberitahuan hasil bahwa perkara nomor 50 tersebut telah diputuskan dengan putusan menolak permohonan," kata Thomas ketika dihubungi via telepon, Senin malam.

Menurut Thomas, setelah menerima putusan MK melalui KPU RI maka KPU Manggarai Barat menetapkan pasangan yang menang Pilkada. "Dengan dasar surat itu maka kita akan menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih Manggarai Barat," ujarnya.

Tahapan selanjutnya, kata Thomas, pihaknya akan menyampaikan usulan pengesahan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui DPRD Manggarai Barat.

"Jadi paling lambat 3 hari setelah penetapan maka kita akan menyampaikan usulan pengesahan ke Mendagri melalui DPRD setempat. Itu tahapan terakhir penyelenggaraan Pilkada oleh KPU," kata Thomas.

Terpisah, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Manggarai Barat, Krispianus Bheda Somerpes mengatakan, pihaknya merasa senang karena salah satu tahapan Pilkada telah dilalui.

"Kami merasa senang, bahagia juga karena sudah putusan dismissal seperti tadi. Di sisi lain mau menegaskan kami telah menyelesaikan tahapan ini secara baik dan benar," ucap Kris di Labuan Bajo.

Kris mengatakan, KPU Manggarai Barat menunggu salinan putusan MK untuk selanjutnya dilakukan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.

"Kami belum tahu kapan kita terima salinan putusan. Berdasarkan PKPU 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu, kami baru bisa menetapkan paslon bupati dan wakil bupati terpilih setelah menerima salinan putusan yang diberikan MK kepada KPU Manggarai Barat melalui KPU RI. Jadi, 5 hari setelah menerima salinan itu, kami tetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Mabar," papar Kris.

Ketua Bawaslu Manggarai Barat, Simeon Sofan Sofian mengapresiasi putusan MK.

"Kami mengapresiasi putusan MK, apa yang sudah diputuskan, kami tinggal melanjutkan untuk melakukan pengawasan penetapan paslon terpilih 5 hari ke depan," katanya.

Menurut Simeon, pihaknya akan melakukan pengawasan tindak lanjut KPU untuk penetapan dan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.

"Maksimal 5 hari setelah putusan MK, KPU harus melakukan penetapan calon terpilih. Nanti setelah itu dibawa ke paripurna DPRD lalu direkomendasikan ke gubernur untuk diteruskan ke Kemendagri," tandasnya.

Keputusan Adil

Kepala Desk Hukum Pilkada Bappilu Partai NasDem, Hermawi Taslim mengatakan majelis Hakim Konstitusi dalam pertimbangannya menyebut eksepsi paslon nomor urut 3 sebagai pihak terkait diterima. Kemudian, pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk melakukan gugatan, karena selisih suara melebihi ambang batas yang diatur.

"Karena tidak memiliki kedudukan hukumm dalil-dalil mereka tidak dipertimbangkan. Maka paslon kami sudah inkracht menjadi bupati dan wakil bupati terpilih Manggarai Barat," tegas Hermawi saat dihubungi, Senin (15/2).

NasDem merupakan partai pengusung Edistasius Endi-Yulianus Weng. Sekretaris DPW Partai NasDem Provinsi NTT, Alex Ofong mengucap syukur atas keputusan MK yang tidak mengabulkan gugatan Maria Geong-Silverius Sukur. Ia menilai, keputusan tersebut merupakan keputusan yang adil.

"Kami bersyukur atas putusan itu, dan menilai keputusan yang sangat adil berbasis objektivitas hukum yang rasional," ujar Alex.

Dengan keputusan itu, lanjut Alex, maka persoalan sengketa hasil Pilkada Manggarai Barat telah selesai. Hal itu juga sekaligus memberikan kepastian bagi KPU Manggarai Barat untuk segera menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih.

"Publik Manggarai segera memiliki bupati dan wakil bupati terpilih yang siap dilantik untuk memimpin dan membawa perubahan 5 tahun ke depan," kata Alex.

Terpisah, Ketua Bappilu DPD PDIP Provinsi NTT, Cendana Abubakar mengatakan putusan MK harus diterima karena bersifat final. "Kita harus terima (putusan MK), itu sifatnya itu final. Jadi kita harus taat. Kita beri apresiasi terhadap pasangan yang menang," ujar Cen.

Cen mengaku pihaknya berjiwa besar menerima putusan MK. Ia bahkan menilai putusan MK adil. "Harus jiwa besar, keputusan paling akhir di Mahkamah Konstitusi itu. Itu sudah final dan itu paling adil," ujarnya. (ii/hh/mediaindonesia.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved